Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sangatta memberikan edukasi kepada wajib pajak mengenai kewajiban pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Sangatta, Kabupaten Kutai Timur (Selasa, 17/12)
Petugas pajak Sangatta, Sandi Dwi, memberikan edukasi mengenai tata cara pelaporan SPT Tahunan WP OP kepada Bapak M. Sebelumnya, Bapak M mengakui kurang mengerti tentang tata cara pelaporan SPT Tahunan dan batas waktu pelaporannya.
“Saya kurang tau cara melapor pajak itu. Kapan batas waktunya atau bagaimana caranya, jujur saya kurang paham. Saya cuma diberikan ini oleh perusahaan saya tahun lalu, katanya untuk lapor pajak,” jelas Bapak M.
Ketika di kantor pajak, Bapak M ternyata membawa bukti potong 1721-A1 Tahun 2023 yang merupakan bukti pemotongan PPh Pasal 21 untuk karyawan swasta tahun 2023.
Sandi Dwi menjelaskan bahwa pelaporan SPT Tahunan WP OP memiliki batas waktu pelaporan paling lama tiga bulan setelah tahun pajak berakhir. Dengan demikian, wajib pajak yang memliliki tahun pajak sama dengan tahun kalender, yakni Januari – Desember, memiliki kewajiban pelaporan SPT Tahunan WP OP tahun 2023 paling lama tanggal 31 Maret 2024.
“Pak, pelaporan SPT Tahunan WP OP tahun 2023 paling lambat dilakukan pada 31 Maret tahun 2024. Bapak masih tetap dapat melaporkan SPT Tahunan, namun dengan catatan bahwa pelaporannya dilakukan terlambat dan dikenai sanksi denda sebesar Rp100.000 sesuai dengan UU KUP,” ujar Sandi Dwi.
Setelah menerima penjelasan dari Sandi, Bapak M bertanya mengenai cara untuk membayarkan denda keterlambatan pelaporan SPT Tahunan-nya.
“Bapak dapat melunasi sanksi denda keterlembatan pelaporan SPT Tahunan WP OP setelah menerima Surat Tagihan Pajak (STP) yang akan kami kirimkan ke alamat rumah Bapak. Pelunasan denda dapat dilakukan dengan menginput kode NTPN yang tertera pada lembar STP,” jelas Sandi Dwi.
Bapak M menerima penjelasan petugas dengan baik. Setelah menjelaskan kewajiban pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi, Sandi memberikan asistensi pelaporan SPT Tahunan WP OP 2023 kepada Bapak M melalui djponline.pajak.go.id.
Sandi Dwi juga menyampaikan kepada wajib pajak untuk tidak ragu berkonsultasi terkait perpajakan ke KP2KP Sangatta, baik secara langsung ke kantor pajak di Jl Karya Etam No 11B, Sangatta Utara maupun melalui layanan WhatsApp center KP2KP Sangatta di nomor 0823-5108-4943.
Pewarta: Reyhan Yunus |
Kontributor Foto: Reyhan Yunus |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 26 kali dilihat