Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bersama PT Pertamina (Persero) secara resmi menandatangani Berita Acara General Ledger (GL) Tax Mapping sekaligus serah terima sertifikat Compliance Arrangement. Acara penandatanganan tersebut berlangsung di Aula Indonesia Raya, Gedung Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, Jakarta Selatan (Senin, 14/9/2026).
Langkah ini menjadi penanda dimulainya masa uji coba cooperative compliance dengan penerapan tax control framework (TFC) serta integrasi data perpajakan. Penunjukan PT Pertamina (Persero) sebagai peserta uji coba untuk masa pajak Januari hingga Desember 2026 ini ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-133/PJ/2026.
Acara strategis ini dihadiri oleh jajaran petinggi dari kedua belah pihak, di antaranya Sekretaris DJP, Nurbaeti Munawaroh, mewakili Direktur Jenderal Pajak; Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero), Mega Satria; Kepala Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar, Dasto Ledyanto; Direktur Transformasi Proses Bisnis DJP, Mukhammad Faisal Artjan; serta Kepala KPP Wajib Pajak Besar Tiga, Budi Christiadi.
Mengawali penyampaian laporan acara, Kepala KPP Wajib Pajak Besar Tiga, Budi Christiadi, menyampaikan bahwa penandatanganan ini merupakan buah dari kolaborasi intensif yang dilakukan tim DJP dan Pertamina selama lebih dari tiga bulan. Momen ini menjadi batu loncatan awal sebelum berlanjut ke tahapan integrasi data berikutnya.
SelanJutnya, Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) mengapresiasi dukungan penh dari jajaran DJP selama proses integrasi dan penyusunan Kamus Kepatuhan GL Tax Mapping. Pihaknya menekankan hal ini sebagai bukti komitmen PT Pertamina dalam mengelola kewajiban perpajakan secara transparan dan akuntabel.
“Hal ini tentunya menunjukkan ikhtiar terbaik negara kita dengan cara yang matang, transparan, terbuka, dan memberikan kontribusi pajak yang optimal,” ungkap Mega Satria.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris DJP, Nurbaeti Munawaroh, hadir membacakan arahan Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto. Dalam arahannya, Bimo dalam keterangan tertulis menegaskan bahwa momen ini bukan sekadar seremoni penandatanganan berita acara dan penyerahan sertifikat semata, melainkan proses penting dalam membangun kepercayaan, transparansi, keterbukaan data, dan kepastian hukum dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan.
“Kita sesungguhnya sedang mencoba membangun cara baru dalam hubungan antara otoritas pajak dengan wajib pajak. Bukan hubungan yang dibangun atas dasar pengawasan setelah terjadinya transaksi, tetapi semakin bergerak menuju hubungan yang bersifat preventif, transparan, berbasis data, dan kolaboratif. Inilah esensi dari cooperative compliance,” ujar Nurbaeti saat membacakan arahan Bimo.
DJP menegaskan bahwa penerapan cooperative compliance tidak lantas membuat pengawasan perpajakan menjadi longgar. Pengawasan justru kian lebih kuat karena terintegrasi langsung dengan sistem pengendalian internal perusahaan (tax control framework). Dengan mendeteksi dan mengomunikasikan potensi risiko perpajakan sejak dini, baik wajib pajak maupun DJP, dapat menekan timbulnya sengketa, proses pemeriksaan, atau koreksi yang memakan waktu dan energi.
Melalui kerja sama ini, DJP berharap langkah yang ditempuh PT. Pertamina (Persero) dapat menjadi percontohan bagi penerapan Co-operative Compliance di Indonesia.
| Pewarta: Hana Afitara |
| Kontributor Foto:Refo Negoro Abraradi |
| Editor: Mohamad Ari |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 5 kali dilihat
