Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Teluk Kuantan bersama Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Kuansing FM 100.9 MHz menggelar dialog interaktif bertajuk “Katanya Pajak UMKM Dihapus? Hoaks atau Fakta?” di Studio LPPL Kuansing FM, Kabupaten Kuantan Singingi (Senin, 13/7/2026). Siaran langsung tersebut membahas ketentuan terbaru perpajakan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kepala KP2KP Teluk Kuantan, Alan Afriyanto, hadir sebagai narasumber dalam dialog yang dipandu penyiar Kuansing FM, Dhea Clarissa. Ia menegaskan bahwa informasi mengenai penghapusan pajak UMKM merupakan informasi yang tidak benar alias hoaks.
“Pajak UMKM tidak dihapus. Pemerintah menyempurnakan kebijakannya agar fasilitas perpajakan menjadi lebih sederhana, adil, dan tepat sasaran. Pelaku UMKM yang memenuhi ketentuan tetap dapat memanfaatkan fasilitas tersebut,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 (PP 20 Tahun 2026) mengatur bahwa skema Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi, perseroan terbatas (PT) perorangan, dan koperasi. Sementara itu, badan usaha berbentuk commanditaire vennootschap (CV), firma, serta PT yang didirikan sejak berlakunya PP 20 Tahun 2026 tidak lagi dapat menggunakan fasilitas tersebut.
Menurut Alan, perubahan subjek penerima fasilitas tersebut memperkuat ketepatan sasaran kebijakan, khususnya dalam mencegah praktik pemecahan usaha melalui pembentukan badan usaha baru secara berulang untuk mempertahankan peredaran bruto di bawah batas tertentu.
“Pemerintah tidak menghilangkan fasilitas pajak bagi UMKM. Pemerintah justru mempertegas siapa yang berhak memanfaatkannya dan menutup celah penyalahgunaan fasilitas,” katanya.
Alan menambahkan, tarif PPh Final UMKM tetap sebesar 0,5 persen. Wajib Pajak UMKM dengan peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak juga masih tetap sama, yaitu tetap tidak dikenai PPh atas bagian peredaran bruto tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain membedah perubahan regulasi, dialog interaktif tersebut mengulas hak dan kewajiban perpajakan, penghitungan peredaran usaha, serta layanan konsultasi yang dapat dimanfaatkan masyarakat.
Menutup siaran, Alan mengajak masyarakat untuk memeriksa kebenaran setiap informasi perpajakan dan memanfaatkan kanal resmi sebagai sumber rujukan. “Jangan mengambil keputusan perpajakan hanya berdasarkan informasi yang beredar di media sosial. Jika masih ragu, silakan berkonsultasi langsung dengan KP2KP Teluk Kuantan. Seluruh layanan konsultasi perpajakan tidak dipungut biaya,” tutupnya.
Kolaborasi KP2KP Teluk Kuantan dan LPPL Kuansing FM memperluas akses masyarakat terhadap informasi perpajakan yang akurat sekaligus menghadirkan edukasi pajak lebih dekat dengan pelaku UMKM di Kabupaten Kuantan Singingi.
| Pewarta: R. Angga Dwipa Eagisa |
| Kontributor Foto: Boy Yendra |
| Editor: Agustina Ekalestari |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 21 kali dilihat


