Juru sita pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Serpong melakukan penyitaan terhadap aset penanggung pajak WPOP di lokasi usaha wajib pajak yang bertempat di Ruko Jalan Boulevard Graha Raya. Barang sitaan berupa satu buah mobil Daihatsu Gran Max. Penyitaan dilakukan pada pukul 11:00 WIB (Rabu, 10/11)
Kegiatan ini dilakukan oleh juru sita pajak KPP Pratama Serpong bersama dengan satu juru sita lainnya dan kepala seksi penagihan sebagai saksi mengunjungi lokasi usaha wajib pajak dimana barang sitaan ada di lokasi tersebut.
Penindakan ini dilakukan karena adanya tunggakan pajak dari WPOP yang berjumlah puluhan miliar dan sudah dilakukan pendekatan persuasif pada wajib pajak untuk melunasi utang pajaknya serta dilakukan pula upaya tindakan penagihan berupa surat teguran dan surat paksa namun belum mendapat respon baik dari wajib pajak untuk melunasi tunggakannya, sebagai upaya dalam penegakan kepatuhan wajib pajak dilakukanlah tindakan penyitaan tersebut.
“Kita berharap dengan dilakukannya tindakan penyitaan ini dapat menimbulkan efek jera bagi WP tersebut dan menjadi pelajaran bagi WP lain yg memiliki tunggakan pajak untuk segera menyelesaikan kewajibannya” tutur juru sita pajak KPP Pratama Serpong Pitra.
- 22 kali dilihat