Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil DJP DIY) mencatat penerimaan pajak sebesar Rp4,5 triliun per 30 September 2026. Jumlah tersebut mencapai 66,05 persen dari target penerimaan pajak tahun 2026 sebesar Rp6,573 triliun, atau tumbuh sekitar 11 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Seiring dengan capaian tersebut, Kanwil DJP DIY terus memperkuat sinergi dengan Pemerintah Daerah DIY untuk mengoptimalkan penerimaan pajak pusat dan daerah. Hal ini menjadi salah satu agenda pertemuan Kepala Kanwil DJP DIY, Sekti Widihartanto, dengan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, yang berlangsung di Gedung Kepatihan DIY, Kota Yogyakarta (Kamis, 15/10/2026).
Sekti menyampaikan bahwa pertumbuhan ekonomi dan proyek-proyek pemerintah yang masih berjalan turut mendukung penerimaan pajak di wilayah DIY. Sektor perdagangan besar menjadi kontributor terbesar, diikuti sektor perbankan dan keuangan, khususnya Bank Pembangunan Daerah (BPD), serta instansi pemerintah pusat dan daerah.
Menurut Sekti, sinergi dengan pemerintah daerah berperan penting dalam mengoptimalkan penerimaan melalui pertukaran data yang relevan, terutama yang berkaitan dengan pajak daerah. Kerja sama ini dilakukan melalui program Optimalisasi Penerimaan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (OP4D), yang mendorong koordinasi antara DJP dan pemerintah daerah dalam mendukung optimalisasi penerimaan pajak.
Selain membahas sinergi perpajakan, pertemuan tersebut juga menjadi momentum bagi Sekti untuk memperkenalkan diri kepada Sri Sultan Hamengku Buwono X setelah menerima penugasan sebagai Kepala Kanwil DJP DIY sekitar tiga minggu sebelumnya.
Untuk mendukung pencapaian target penerimaan hingga akhir tahun, Kanwil DJP DIY juga terus melaksanakan pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum perpajakan sesuai ketentuan.
Kantor pelayanan pajak (KPP) melakukan pengawasan melalui sejumlah langkah, antara lain penyampaian surat imbauan dan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK). Pemeriksaan dan penegakan hukum dilaksanakan sesuai kebutuhan, terutama terhadap wajib pajak yang terindikasi melakukan tindak pidana perpajakan.
“Kami terus melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum. Pada saat yang sama, kami juga memberikan penyuluhan kepada masyarakat agar kepatuhan pajak semakin meningkat,” kata Sekti.
Melalui penguatan sinergi dengan pemerintah daerah serta pelaksanaan tugas perpajakan sesuai ketentuan, Kanwil DJP DIY berharap optimalisasi penerimaan pajak pusat dan daerah dapat berjalan seiring dengan peningkatan kepatuhan wajib pajak di DIY.
| Pewarta: Haris Abdullah Nuruddin Syah |
| Kontributor Foto: Haris Abdullah Nuruddin Syah |
| Editor: Sumantri Dwiatmoko |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 9 kali dilihat


