Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar bersama KPP Pratama Metro hadir sebagai narasumber dalam program Sudut Pandang TVRI Lampung. Kegiatan yang berlangsung di Studio TVRI Lampung, Jalan Way Huwi, Sukarame, Kota Bandar Lampung (Rabu, 9/9/2026), tersebut mengangkat tema “Aturan Baru Kuasa Pajak”.

Kegiatan tersebut diwakili oleh Penyuluh Pajak KPP Pratama Natar, Zaki Muhammad, dan Penyuluh Pajak KPP Pratama Metro, Mitra Pratama. Keduanya memberikan penjelasan mengenai ketentuan terbaru terkait kuasa wajib pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa di Bidang Perpajakan dan Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Kuasa di Bidang Perpajakan. Aturan tersebut menggantikan PMK Nomor 229/PMK.03/2014.

Zaki menjelaskan bahwa wajib pajak dapat menunjuk pihak lain untuk membantu melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya melalui surat kuasa khusus. “Wajib pajak dapat menunjuk kuasa yang berasal dari tiga kelompok, yaitu konsultan pajak, pihak lain, atau keluarga. Namun, penunjukan tersebut tetap harus dilakukan melalui surat kuasa khusus dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Menurut Zaki, keluarga yang dapat menjadi kuasa meliputi suami, istri, serta keluarga yang memiliki hubungan sedarah atau semenda sampai derajat kedua. Untuk kuasa dari keluarga, terdapat pengecualian dari persyaratan kompetensi tertentu yang berlaku bagi konsultan pajak maupun pihak lain.

Sementara itu, Mitra menjelaskan bahwa pihak lain yang ditunjuk sebagai kuasa harus memenuhi persyaratan kompetensi sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 44 Tahun 2026. Konsultan pajak dianggap memenuhi kompetensi apabila memiliki izin konsultan pajak, sedangkan pihak lain harus memiliki surat keterangan terdaftar (SKT).

“Jadi, tidak semua orang secara otomatis dapat menjadi kuasa. Ada persyaratan yang harus dipenuhi, kecuali untuk kuasa yang berasal dari keluarga. Untuk itu, wajib pajak perlu memahami terlebih dahulu siapa yang dapat ditunjuk dan dokumen apa saja yang harus disiapkan,” tutur Mitra.

Dalam pembahasan tersebut, Mitra menyebut ketentuan peralihan bagi seseorang yang memiliki sertifikat brevet atau ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan. Berdasarkan PMK Nomor 44 Tahun 2026, mereka masih dapat ditunjuk sebagai kuasa sampai dengan 31 Desember 2026 dengan memenuhi persyaratan administrasi yang ditentukan.

Selain persyaratan kuasa, Zaki dan Mitra turut menjelaskan pentingnya surat kuasa khusus. Surat tersebut dapat dibuat dalam bentuk elektronik maupun kertas dan setidaknya memuat identitas pemberi serta penerima kuasa, status penerima kuasa, hak dan kewajiban perpajakan yang dikuasakan, serta masa berlaku surat kuasa.

Satu surat kuasa khusus hanya berlaku untuk satu orang kuasa dan pelaksanaan hak atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu yang tercantum dalam surat tersebut. Kuasa yang telah menerima kewenangan juga tidak dapat melimpahkan kuasa tersebut kepada orang lain.

Pemberian kuasa dapat berakhir apabila masa berlaku surat kuasa berakhir, wajib pajak mencabut kuasa, izin atau SKT kuasa dibekukan atau dicabut, maupun karena kondisi lain yang diatur dalam PMK Nomor 44 Tahun 2026.

Melalui program Sudut Pandang TVRI Lampung tersebut, KPP Pratama Natar berharap masyarakat dan wajib pajak semakin memahami ketentuan terbaru mengenai kuasa di bidang perpajakan.

Pewarta: Anda Puspitarini
Kontributor Foto: Fajar Nugroho
Editor: Theresia Helena Paulina

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.