Di tengah masa relaksasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surakarta dipadati wajib pajak terutama pasangan suami istri yang datang untuk melaporkan SPT Tahunan secara gabung di Kota Surakarta (Kamis, 2/4).
Kondisi ini terjadi seiring meningkatnya pemahaman bahwa keluarga merupakan satu kesatuan ekonomis dalam perpajakan. Pelaporan tersebut dilakukan melalui akun suami sebagai kepala keluarga, dengan pendampingan langsung petugas yang sekaligus mengarahkan pengajuan penetapan wajib pajak nonaktif bagi istri melalui sistem Coretax DJP. Proses pelaporan dan pelayanan tuntas ditengah kebijakan relaksasi.
Ari Hatanti, petugas KPP Pratama Surakarta, menyambut dan melakukan pengecekan awal. Pertama, Ia memastikan keduanya telah memiliki akses ke sistem Coretax DJP. Dari hasil identifikasi, diketahui bahwa pasangan tersebut memenuhi kriteria untuk pelaporan secara gabung. Oleh karena itu, pelaporan SPT cukup dilakukan melalui akun suami sebagai kepala keluarga, penghasilan istri tetap dilaporkan melalui SPT suami tanpa menambah kewajiban. Coretax DJP mencerminkan kemudahan layanan digital yang semakin adaptif dan terintegrasi.
Lebih lanjut, Ari membantu proses pelaporan melalui akun Coretax DJP milik suami. Ia memastikan data tanggungan telah sesuai dalam unit keluarga sebagai dasar penentuan penghasilan tidak kena pajak (PTKP). “Penghasilan istri juga dimasukkan dalam lampiran yang sesuai sebagai penghasilan bersifat final, mengingat istri bekerja pada satu pemberi kerja dan telah dipotong PPh Pasal 21,” ujarnya.
Dengan panduan dari Ari, wajib pajak melakukan langkah demi langkah: login ke Coretax DJP, masuk ke menu “Portal Saya”, pilih “Perubahan Status”, lalu “Penetapan Wajib Pajak Nonaktif”. Kemudian memilih alasan sebagai wanita kawin yang sebelumnya (OP,HB,PH,MT) memilih menggabungkan penghitungan pajak dengan suami, mengunggah dokumen KTP dan kartu keluarga, menyetujui pernyataan wajib pajak, dan mengirim permohonan.
Sistem menerbitkan nomor kasus dan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bahwa permohonan berhasil diajukan. “Proses tersebut akan diselesaikan dalam waktu maksimal 5 (lima) hari kerja, dan statusnya dapat dipantau langsung melalui menu “Kasus Saya” atau profil saya di Coretax DJP,” terang Ari.
Bagi wajib pajak, pengalaman ini menjadi sesuatu yang berbeda. Ia mengaku terbantu karena tidak perlu berpindah loket atau mengisi formulir manual. Baginya, Coretax DJP terasa praktis, modern, dan memberikan kemandirian bagi wajib pajak. Ia bahkan menyampaikan pandangannya bahwa masyarakat perlu mulai meningkatkan literasi pajak, agar tidak selalu bergantung pada layanan tatap muka.
Hal senada juga disampaikan Ari. Ia mengimbau bahwa memahami menu dan fitur dalam Coretax DJP akan sangat memudahkan wajib pajak dalam menjalankan kewajibannya. “Terutama bagi generasi muda, ini saatnya beradaptasi. Bukan hanya patuh, tapi juga melek sistem,” tutur Ari.
Dengan kebijakan yang adaptif dan sistem yang semakin digital, wajib pajak diberikan ruang untuk belajar, menyesuaikan diri, dan tetap memenuhi kewajibannya dengan kesadaran dan kemandirian.
| Pewarta: Gabriella Ekawati Karvadilasari |
| Kontributor Foto: Gabriella Ekawati Karvadilasari |
| Editor:Agung Sutrisno Hadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 50 kali dilihat
