Kualitas data terkait lahan perkebunan di Kabupaten Sambas menjadi perhatian Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sambas bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singkawang. Keduanya mendatangi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DistanKP) Kabupaten Sambas di Jalan Sukaramai (Selasa, 29/9/2026) untuk mengumpulkan data perizinan kegiatan perkebunan.
Rombongan dipimpin Kepala KP2KP Sambas, Rocky Pratama Ardiwinata, bersama Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Singkawang, Indra Aban Kukuh Pribadi, dan sejumlah fungsional penilai.
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DistanKP) Kabupaten Sambas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang pangan dan pertanian yang bertugas membantu Bupati merumuskan dan melaksanakan kebijakan daerah. Dinas ini memiliki bidang yang membina sektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, ketahanan pangan, hingga penyuluhan pertanian.
Di sektor perkebunan, DistanKP juga menjalankan program perizinan usaha pertanian, mulai dari penilaian kelayakan hingga pemberian pertimbangan teknis izin usaha. Peran inilah yang menjadikan DistanKP mitra strategis dalam menyediakan data pelaku usaha perkebunan di Kabupaten Sambas.
Pengumpulan data ini berlandaskan Pasal 35A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yang mewajibkan setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) menyampaikan data terkait perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak. Data perizinan tersebut akan menjadi bahan pengawasan wajib pajak.
“Perkebunan adalah sektor penting di Sambas. Data dari DistanKP membantu kami memastikan pengawasan berjalan adil dan berbasis data yang akurat,” ujar Rocky.
Pertemuan ditutup dengan kesepahaman untuk menjaga pertukaran data secara berkelanjutan. KP2KP Sambas dan KPP Pratama Singkawang berharap sinergi ini memperkuat pengawasan perpajakan yang transparan dan akuntabel.
| Pewarta: Muhammad Hafiz Aditya |
| Kontributor Foto: Tim KP2KP Sambas |
| Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 9 kali dilihat
