Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) menggelar kegiatan sosialisasi perpajakan mengenai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023 tentang Aspek Perpajakan Pedagang Emas kepada pelaku usaha perdagangan perhiasan emas di Aula KPP Pratama Makassar Barat, Jl. Balaikota No.15, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Rabu, 20/3)

Pada kesempatan ini, Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Sulselbartra I Dewa Putu Satria Wibawa menjelaskan tentang aturan terbaru perpajakan emas yakni PMK Nomor 48 Tahun 2023 yang mulai berlaku 1 Mei 2023. Materi yang disampaikan meliputi klasifikasi perdagangan perhiasan emas, tata cara pendaftaran, pembayaran serta pelaporan pajak. Selain itu, ia juga memberikan paparan mengenai perubahan-perubahan penting dalam sistem perpajakan untuk pedagang emas dan bagaimana penerapannya dalam praktik sehari-hari.

Selanjutnya, Dewa memberikan contoh kasus atas ketentuan pajak tersebut. Setelah memberikan contoh kasus atas ketentuan pajak tersebut, Dewa membuka sesi tanya jawab dengan para peserta. "Bapak/Ibu yang ingin bertanya lebih lanjut terkait perubahan PMK Nomor 48 Tahun 2023 ini, silakan untuk menghubungi nomor konsultasi penyuluh dengan harapan semua pertanyaan Bapak/Ibu sekalian bisa terjawab," ujar Dewa.

Menutup kegiatan tersebut, Kanwil DJP Sulselbartra berharap pelaku usaha perdagangan perhiasan emas dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya dengan benar.

 

Pewarta: Ruth Grace Priscilla
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi Kanwil DJP Sulselbartra
Editor: Agus Suprayetno

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.