Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar mengadakan bimbingan teknis mengenai penggunaan aplikasi Coretax DJP kepada empat puluh instansi pemerintah di Kabupaten Lampung Selatan yang diselenggarakan di Aula Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan (Senin, 13/1).
Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pertama KPP Pratama Natar, Irfan Syofiaan dan Riris Citra Utari Simarmata, menjadi pemateri dalam bimbingan teknis kali ini. Irfan dan Riris memberikan penjelasan mendalam tentang fitur-fitur yang terdapat dalam aplikasi Coretax DJP.
Dalam pemaparannya, wajib pajak mendapat penjelasan dan dipandu mengenai cara aktivasi akun Person In Charge (PIC) dan badan, cara penunjukkan PIC, cara login PIC, cara pengecekan pajak masukan, serta cara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menggunakan aplikasi Coretax DJP.
Kegiatan ini diikuti oleh berbagai instansi pemerintah, termasuk Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Dinas Sosial, dan berbagai kecamatan di Lampung Selatan yang memiliki peran penting dalam pengelolaan pajak daerah.
Riris menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan perpajakan serta bagaimana aplikasi Coretax DJP ini dapat membantu meminimalisasi kesalahan dalam proses administrasi perpajakan yang selama ini dianggap rumit dan memakan waktu.
“Dengan pelaksanaan bimbingan teknis ini, diharapkan instansi pemerintah dapat lebih memahami cara pengoperasian aplikasi Coretax (DJP –red) untuk mendukung pengelolaan pajak yang lebih efisien dan akuntabel," tambah Irfan.
Pewarta: Sanyya Dewi Cantika |
Kontributor Foto: Evita Apriana Syaray |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 16 kali dilihat