PPNS Kanwil DJP Sumatera Utara I melakukan penyitaan terhadap aset tersangka pengguna faktur pajak tidak berdasar transaksi sebenarnya (FP TBTS) di Jalan Garu I Nomor 19 Medan (Selasa, 13/4).

Objek sita berupa ruko tiga pintu dengan tiga tingkat yang berlokasi di Kelurahan Harjosari, Medan Amplas. Kegiatan ini bertujuan untuk memperoleh jaminan pelunasan utang pajak dari penanggung pajak.

Penyitaan disaksikan oleh Kepala Lingkungan Kelurahan Harjosari, Kasi Trantib Lurah Harjosari, Bhabinsa TNI AD, dan Bhabinkamtibnas Harjosari. Dengan adanya langkah penegakan hukum ini, diharapkan dapat memunculkan rasa keadilan sebagai bentuk keberpihakan kepada wajib pajak yang sudah patuh dan efek jera bagi wajib pajak yang tidak patuh.