Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bandar Lampung melalui salah satu penyuluh pajak, Medi Kurniawan memberikan penjelasan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) terkait bukti potong Pajak Penghasilan (PPh) Final yang muncul pada aplikasi Coretax di wilayah Kota Bandar Lampung (Jumat, 6/3).
Penjelasan tersebut diberikan kepada wajib pajak IF yang merupakan PNS salah satu instansi di Bandar Lampung. IF mengaku bingung karena menerima beberapa bukti potong PPh Final pada aplikasi Coretax. IF merasa belum paham asal-usul penghasilan yang dikenakan pajak final tersebut dan otomatis muncul saat akan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui aplikasi Coretax.
Dalam kegiatan tersebut, Medi Kurniawan selaku penyuluh pajak menjelaskan bahwa PPh Pasal 21 Final bagi PNS umumnya berasal dari penghasilan selain gaji pokok, tunjangan melekat, dan pensiun. Penghasilan tersebut biasanya berupa honorarium atau imbalan lain yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Honorarium yang dimaksud dapat berasal dari kegiatan seperti menjadi narasumber, panitia kegiatan, atau jasa lainnya yang dibayarkan oleh instansi pemerintah. Atas penghasilan tersebut, dikenakan PPh Pasal 21 yang bersifat final dengan tarif khusus berdasarkan golongan PNS. "Adapun tarif yang dikenakan yaitu 0 persen untuk PNS golongan I dan II, 5 persen untuk golongan III, serta 15 persen untuk golongan IV. Pajak tersebut dipotong langsung oleh instansi pemberi honorarium dan bukti potongnya kemudian tercatat pada sistem Coretax," jelas Medi.
Setelah mendapatkan penjelasan tersebut, IF sudah memahami sumber penghasilan yang dikenakan pajak final yang ia terima berasal dari honor yang ia terima saat ia diundang beberapa kali menjadi narasumber di Bandar Lampung. “Atas penghasilan final yang telah diterima oleh PNS akan muncul secara otomatis pada lampiran SPT bagian L-2, apabila Wajib Pajak memilih “ya” pada kolom pertanyaan menerima penghasilan final di bagian induk” ujar Medi.
Dengan adanya penjelasan tersebut, Medi berharap wajib pajak dapat lebih memahami asal-usul bukti potong pajak yang muncul pada aplikasi Coretax sehingga proses pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan dengan lebih mudah, tepat, dan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
| Pewarta: Rini Pinokta Gayatri |
| Kontributor Foto: Eka Walida Rahmawati |
| Editor: Theresia Helena Paulina |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 3 kali dilihat
