Permasalahan yang paling umum terjadi bagi di Indonesia adalah banyak wajib pajak belum memahami perbedaan antara pajak pusat, pajak daerah, dan retribusi. Untuk itu, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sorong kembali menyelenggarakan edukasi pajak dalam bentuk dialog interaktif di Radio Republik Indonesia (RRI) Pro 1 Sorong, Kota Sorong (Kamis, 10/9/2026). Bertajuk "Pajak Pusat, Pajak Daerah, dan Retribusi: Awas Pajak yang Tertukar", siaran ini berfokus pada kesalahpahaman yang sering dilakukan oleh masyarakat secara umum.
Pada kesempatan itu, Kepala Seksi Pengawasan III yang menjadi narasumber, Vindy Hervyani, menyampaikan bahwa persepsi yang perlu dipahami adalah definisi dari pajak dan retribusi itu sendiri.
“Secara prinsip, pajak tidak memperoleh imbalan yang dapat dirasakan secara langsung sedangkan retribusi adalah kontribusi yang memberikan manfaat langsung bagi pembayarnya. Namun, yang perlu dipahami bahwa keduanya sama-sama pungutan resmi dari pemerintah kepada masyarakat,” ujarnya.
Bersama Vindy, penyuluh pajak, Wahyudi Darmawan Hardiansyah, mengenalkan pajak pusat secara komprehensif. Ia menjelaskan sekilas tentang pajak daerah dan retribusi.
"Pajak pusat merupakan pajak yang ditetapkan pemerintah pusat melalui undang-undang. Kewenangan pemungutan dilimpahkan pada pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Hasil pungutan ini kemudian menjadi salah satu sumber utama keuangan negara dalam bentuk anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN),” jelasnya.
Jenis pajak pusat, Wahyudi melanjutnya, yang dapat kita ketahui secara umum adalah pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), bea meterai, dan pajak bumi dan bangunan sektor perkebunan, perhutanan, dan pertambangan (PBB-P5L).
Ia juga menambahkan terkait mekanisme pembayaran pajak pusat yang tidak dilakukan melalui kantor pajak, tetapi secara langsung melalui bank persepsi atau kantor pos dengan menggunakan kode billing. Unit kerja vertikal DJP juga tidak terpusat, tetapi tersebar merata pada tiap wilayah administrasi daerah.
Berbeda dengan pajak pusat, pajak daerah merupakan pemungutan pajak yang kewenangannya diatur oleh otoritas pemerintah daerah setempat. Selain itu, retribusi juga menjadi kewenangan daerah yang merupakan pembayaran atas penggunaan jasa (jasa bayar).
Lebih lanjut, Wahyudi juga menjelaskan bahwa jenis pajak yang sering tertukar adalah PBB. Hal ini dikarenakan PBB dulunya merupakan jenis pajak yang dikelola terpusat, tetapi pada tahun 2010 hingga 2014 PBB sektor perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) berpindah wewenang ke pemerintah daerah.
Mengakhiri dialog interaktif, Kepala Seksi Pengawasan VI, Nursuci Octavia Ningsih, mengatakan bahwa baik pajak pusat, pajak daerah maupun retribusi sangat berperan penting bagi masyarakat umum. Ketiganya memiliki peran masing-masing yang ditujukan untuk sebesar-besarnya kepentingan umum. DJP selaku pengelola pajak pusat juga terus bersinergi bersama pemerintah daerah untuk optimalisasi penerimaan negara.
"Meski ketiganya memiliki definisi dan objek yang berbeda, tetapi semuanya demi kepentingan masyarakat umum. Kita semua perlu tahu pembedanya agar tidak tertukar saat hendak menunaikan kewajiban perpajakan," pungkasnya.
| Pewarta: Wahyudi Darmawan Hardiansyah |
| Kontributor Foto: Grahita Pradana |
| Editor: Mohamad Ari |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 11 kali dilihat

