Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo menjelaskan dasar pengenaan pajak (DPP) yang digunakan untuk menghitung pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) pasal 22 atas pembelian barang dari rekanan pemerintah.
Penjelasan ini disampaikan melalui kegiatan edukasi one-on-one kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Luwu Utara di Loket Helpdesk KPP Pratama Palopo, Kota Palopo (Selasa, 14/4).
“Pada umumnya harga yang disampaikan rekanan adalah harga kuitansi atau harga nota, di mana dalam harga tersebut sudah termasuk komponen PPN dengan tarif 11%. Mengacu pada hal tersebut, sebelum menghitung pajaknya, nilai PPN harus dikeluarkan terlebih dahulu,” ungkap petugas.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa salah satu dasar pengenaan PPN adalah harga jual. Harga jual merupakan nilai berupa uang, termasuk seluruh biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual atas penyerahan barang kena pajak, tidak termasuk PPN yang dipungut sesuai ketentuan Undang-Undang serta potongan harga yang dicantumkan dalam faktur pajak. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
“Cara paling mudah adalah dengan membagi harga kuitansi dengan 1,11. Misalnya, harga kuitansi yang sudah termasuk PPN adalah Rp11.100.000, maka DPP-nya adalah Rp11.100.000 dibagi 1,11, yaitu sebesar Rp10.000.000,” jelas petugas.
“Dengan diketahuinya DPP sebesar Rp10.000.000, maka nilai PPN-nya adalah 11%, yaitu Rp1.100.000, dan PPh Pasal 22 dengan tarif 1,5% adalah Rp150.000. Jumlah uang yang diterima oleh rekanan adalah Rp10.000.000 dikurangi Rp150.000, yaitu sebesar Rp9.850.000,” tambahnya.
Penjelasan tersebut mendapat tanggapan dari wajib pajak. “Benar, Pak. Setelah saya memasukkan DPP yang benar, angka pajak yang muncul di Coretax DJP sudah sesuai dengan SP2D yang telah dianggarkan,” ujar wajib pajak sambil tersenyum dan menunjuk layar monitor.
KPP Pratama Palopo menegaskan komitmennya untuk terus mengedukasi wajib pajak guna meningkatkan pemahaman serta mendorong perubahan perilaku kepatuhan, seiring dengan transformasi sistem administrasi perpajakan yang semakin modern dan terintegrasi.
| Pewarta: Octavianus Somalinggi |
| Kontributor Foto: Octavianus Somalinggi |
| Editor:Yuliani Zyagnas Item |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 52 kali dilihat

