"Komponen penghasilan dokter pada umumnya adalah penghasilan sehubungan dengan pekerjaan (gaji dan tunjangan), penghasilan sehubungan dengan praktik dokter (jasa medis) di rumah sakit, penghasilan sehubungan dengan praktik dokter di klinik, serta penghasilan lainnya jika diundang sebagai narasumber atau peserta kegiatan dalam suatu acara. Pajak penghasilan atas objek pajak tersebut sifatnya tidak final sehingga akan digunakan lagi untuk menghitung ulang pajak di akhir tahun."

Hal tersebut disampaikan oleh penyuluh pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo, Octavianus Somalinggi, kepada salah seorang dokter sembari melakukan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dalam kegiatan Pojok Pajak SPT Tahunan di RSUD Lakipadada, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan (Senin, 23/2)

Octavianus menjelaskan bahwa pajak atas gaji dan jasa medis sifatnya belum final sehingga pada perhitungan akhir tahun ada potensi kurang bayar apabila penghasilan kena pajak mencapai lapisan tarif progresif yang lebih tinggi dan nilai pajak terutang masih lebih besar daripada bukti potong-bukti potong yang telah diterbitkan oleh pemberi kerja. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 (PMK 168/2023), yang mengatur pengenaan PPh Pasal 21 bagi penerima penghasilan, termasuk dokter dan tenaga medis.

Dirinya menjelaskan angsuran PPh Pasal 25 tahun berjalan bagi dokter. "Angsuran PPh Pasal 25 ini sifatnya wajib ya bapak/ibu, diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan," ungkap Octavianus.

"Contohnya, jika pajak terutang dikurangi kredit pajak (tidak termasuk kredit pajak PPh Pasal 25 tahun lalu) selama tahun 2025 adalah sebesar Rp15.000.000 maka besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri setiap bulan untuk tahun 2026 adalah sebesar Rp1.250.000 (Rp15.000.000 dibagi 12). Atau di Coretax DJP, wajib pajak dokter cukup mencentang Ya, pada angka 13a di Induk SPT dan angka angsuran tahun 2026-nya akan muncul," ungkap Octavianus.

Tim KPP Pratama Palopo juga mengingatkan wajib pajak dokter yang akan melaporkan SPT Tahunannya untuk melakukan pengajuan norma. Secara sederhana norma adalah estimasi laba bersih bagi wajib pajak yang tidak melakukan pembukuan. Norma dibuat dan disempurnakan secara terus menerus oleh Direktur Jenderal Pajak (DJP) mengikuti perkembangan ekonomi. Penggunaan norma tentunya memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi wajib pajak yang tidak melakukan pembukuan. 

Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan mengatur bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 (satu) tahun kurang dari Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN), dengan syarat memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.

Lebih lanjut, pada pasal 14 ayat (4) diatur bahwa wajib pajak yang tidak memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menghitung penghasilan neto dengan menggunakan NPPN, dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan.

Kegiatan edukasi ini juga dibantu dengan Relawan Pajak bagi Negeri (Renjani) dari Universitas Kristen Indonesia (UKI) Toraja.

Dengan adanya kegiatan Pojok Pajak ini, KPP Palopo berharap dapat memberikan edukasi kepada para dokter dan tenaga kesehatan terkait dengan PPh Pasal 21 atas penghasilannya dari RSUD Lakipadada sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan segera melaporkan perhitungan ulang melalui SPT Tahunan Orang Pribadi-nya masing-masing

Pewarta: Octavianus Somalinggi
Kontributor Foto: Chrystiansy Pascalya
Editor: Sumin

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.