Pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang masif menggandeng berbagai yayasan ternyata membawa konsekuensi administratif yang tidak boleh dipandang sebelah mata. Pasalnya, kucuran dana pemerintah untuk misi sosial kemasyarakatan ini tetap terikat pada aturan main perpajakan yang wajib dipatuhi oleh lembaga mitra.
“Menegaskan kembali bahwa pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis tidak lepas dari kewajiban perpajakan,” tegas Penyuluh Pajak KPP Pratama Ciawi, Adam Siaga Utama, saat membedah regulasi tersebut dalam Kelas Pajak KPP Pratama Ciawi, Jumat (7/8/2026).
Selama ini, program MBG menjadi Proyek Strategis Nasional pemenuhan gizi masyarakat. Yayasan turun tangan langsung, mulai dari menyiapkan fasilitas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi hingga mendistribusikan paket makanan kepada penerima manfaat. Peran vital ini secara hukum menempatkan yayasan sebagai penerima bantuan pemerintah sekaligus berstatus sebagai wajib pajak badan.
Adam meluruskan anggapan di masyarakat bahwa status sosial sebuah lembaga otomatis menghapus kewajiban pajaknya. Dana pemerintah yang mengalir untuk pelaksanaan MBG secara sah merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh). Hal ini terjadi karena terdapat hubungan usaha yang jelas antara negara selaku pemberi dana dan yayasan sebagai pihak penerima. Sehinnga pemberian dana bantuan pemerintah dari Badan Gizi Nasional kepada Yayasan wajib dipotong PPh pasal 23.
Alhasil, ada sederet tanggung jawab yang menanti para pengurus yayasan. Mereka wajib mengantongi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), menyelenggarakan pembukuan, serta mengamankan seluruh catatan dan dokumen transaksi hingga 10 tahun ke depan. Kewajiban lain juga otomatis muncul saat yayasan mengeluarkan biaya operasional—seperti membayar honor relawan, menyewa kendaraan atau bangunan, menggunakan jasa konstruksi, hingga membayarkan insentif penyediaan fasilitas. Setiap transaksi tersebut memunculkan kewajiban pemotongan pajak yang berbeda-beda.
Tuntutan kepatuhan ini pada dasarnya bukan sekadar urusan melengkapi tumpukan administrasi. Pencatatan yang tertib justru akan membantu yayasan memetakan penghasilan, biaya, dan pajak terutang secara presisi. Lebih jauh lagi, pembukuan yang sehat adalah pilar utama untuk menjaga transparansi dan pertanggungjawaban penggunaan dana publik.
“Output Program MBG tidak hanya pemenuhan gizi bagi penerima manfaat, tetapi juga pemenuhan hak negara dalam bentuk penerimaan pajak,” kata Adam.
Bila kesadaran dan kepatuhan ini dibangun sejak awal, manfaat program tidak akan berhenti pada piring-piring makanan yang diterima masyarakat. Program MBG dapat berjalan beriringan dengan tata kelola yang bersih, transparan, serta ikut menopang keberlanjutan penerimaan negara.
| Pewarta: Adam Siaga Utama |
| Kontributor Foto: Iman Amanu |
| Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 39 kali dilihat

