Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Lasusua dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kolaka menyelenggarakan kegiatan Pekan Panutan bersama Pj. Bupati Kolaka Utara (Selasa, 6/2). Kegiatan Pekan Panutan dilaksanakan di Kantor Bupati Kolaka Utara, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara.

Dalam kegiatan ini, Pj. Bupati Kolaka Utara, Sukanto Toding, melakukan pelaporan SPT Tahunan secara online melalui e-filing dengan didampingi secara langsung oleh Kepala KP2KP Lasusua, Sugiarto Aswad. Sukanto juga menyampaikan ajakannya kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kolaka Utara, khususnya para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Utara untuk dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan sebelum tanggal 31 Maret 2024. “Mari ki’ lapor SPT Tahunan ta’, sebelum tanggal 31 Maret 2024” ujar Sukanto dalam imbauannya.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala KPP Pratama Kolaka, Arief Hartono. Arief menyampaikan apresiasi kepada Sukanto Toding yang telah melaporkan SPT Tahunan jauh sebelum jatuh tempo pelaporan serta apresiasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Utara atas kerja sama dan dukungannya kepada KP2KP Lasusua dan KPP Pratama Kolaka selama tahun 2023 demi mendukung penerimaan negara dalam APBN dan berharap kerja sama yang baik tersebut dapat dilanjutkan dan ditingkatkan di masa yang akan datang.

Sukanto menyambut baik apresiasi yang diberikan dan menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Utara selalu siap memberikan dukungan kepada KPP Pratama Kolaka dan KP2KP Lasusua. Terkait pelaporan SPT Tahunan oleh ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Utara, Sukanto menyampaikan akan terus melakukan pengawasan kepada seluruh ASN untuk memastikan seluruh ASN melakukan pelaporan SPT Tahunan sebelum tanggal 31 Maret 2024.

Di akhir kegiatan Sugiarto menyampaikan bahwa KP2KP Lasusua siap membantu proses pelaporan SPT Tahunan oleh ASN maupun masyarakat Kabupaten Kolaka Utara pada umumnya. Dengan adanya kegiatan Pekan Panutan, Sugiarto berharap Masyarakat Kabupaten Kolaka Utara dapat segera melaporkan SPT Tahunan tanpa menunggu jatuh tempo pada tanggal 31 Maret 2024 sesuai dengan tagline “Lebih Awal Lebih Nyaman”.

 

 

Pewarta: Soni Wijayanto
Kontributor Foto: Soni Wijayanto
Editor: Muhammad Irfan Nashih

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.