Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Wonosari, Wawan Nurcahya bersama 2 (dua) orang pelaksana Seksi Pelayanan, Hema Dhiani Vinasih dan Fernalter Roy Pormes, melakukan kunjungan lapangan ke lokasi usaha wajib pajak yang ingin mengukuhkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) di wilayah Kelurahan Gading, Kecamatan Playen, Kabupaten Gunungkidul (Selasa, 17/12).

Sebagaimana ketentuan Standard Operating Procedure (SOP) dalam proses permohonan pengukuhan akun PKP, maka kegiatan lapangan diperlukan untuk melanjutkan proses ke tahap selanjutnya yaitu aktivasi akun PKP. Dengan prosedur tersebut wajib pajak melalui pengurus usaha diberikan kesempatan untuk menjelaskan tentang luas lahan dan bangunan, kepemilikan tempat usaha, alur kegiatan usaha, jumlah pegawai, jumlah aset yang dimiliki dan hal-hal lain yang terkait dengan usaha wajib pajak untuk dapat diterima sebagai PKP. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan kebenaran lokasi usaha, pengurus usaha maupun kegiatan usaha benar-benar telah berjalan dan dapat ditemukan keberadaannya.

Selanjutnya wajib pajak diberikan penjelasan tentang hak dan kewajiban setelah dikukuhkan menjadi PKP sehingga dikemudian hari wajib pajak tidak mengalami kendala dan patuh terhadap peraturan yang berlaku. Selain melaksanakan prosedur tersebut, petugas juga menjalankan salah satu inovasi dari KPP Pratama Wonosari yang bernama “Pantai Kukup” yaitu Pakta Integritas Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

“Dengan memahami dan menandatangani pakta ini, wajib pajak dan petugas bersama-sama berkomitmen untuk tidak memberi dan menerima gratifikasi dalam bentuk apapun guna menjaga integritas dalam pelaksanaan tugas kedinasan,” jelas Wawan kepada wajib pajak.

 

Pewarta: Wiwin Istanti
Kontributor Foto: Wiwin Istanti
Editor: Wiwin Nurbiyati

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.