Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sengkang menerima kunjungan dari salah seorang Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Jalan Nusa Indah, Siengkang, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo (Selasa, 4/3). Kunjungan diterima dengan baik oleh Muh Azzahir, Petugas KP2KP Sengkang.
Kunjungan Wajib Pajak PKP pada hari tersebut dalam rangka untuk melakukan konsultasi terkait pembuatan SPT (Surat Pemberitahuan) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Faktur Pajak digunggung pada aplikasi Coretax DJP. Faktur pajak yang digunggung merupakan pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan oleh pembeli.
Wajib pajak tersebut konsultasi mengenai tata cara penginputan data penjualan pada aplikasi Coretax DJP. Sebagaimana diketahui bahwa sebelumnya, penginputan data penjualan dilakukan secara manual pada aplikasi web e-Faktur, namun cara tersebut tidak ditemukan pada aplikasi Coretax DJP sehingga wajib pajak bingung.
Setelah mendengarkan keterangan wajib pajak, Zahir kemudian menerangkan terkait prosedur penginputan data penjualan atas faktur pajak yang digunggung sembari menampilkan layanan menu aplikasi Coretax DJP.
Setelah beberapa diskusi terkait pembuatan SPT Masa PPN, wajib pajak memahami alur proses bisnis aplikasi Coretax DJP. Wajib pajak mengucapkan terima kasih atas arahan dan asistensi yang telah diberikan petugas.
KP2KP Sengkang berharap dengan dilaksanakannya kegiatan edukasi ini dapat memberikan pemahaman secara menyeluruh terkait pembaruan sistem administrasi perpajakan berupa Coretax DJP.
Pewarta: Muh Azzahir |
Kontributor Foto: Achmad Ichsan Sutama |
Editor: Sumin |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 1 kali dilihat