Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jambi Telanaipura menyediakan layanan konsultasi dan asistensi Coretax DJP serta pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi. Layanan ini berlangsung di ruang kelas pajak KPP Pratama Jambi Telanaipura, Kota Jambi (Kamis, 9/1).
KPP Pratama Jambi Telanaipura menyediakan lima loket khusus, melayani asistensi terkait Coretax DJP dan SPT Tahunan PPh, baik untuk Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan. Loket ini dikelola oleh tim yang terdiri dari account representative, fungsional pemeriksa, fungsional penilai, dan pelaksana KPP Pratama Jambi Telanaipura.
Kegiatan asistensi SPT ini telah dimulai sejak 8 Januari 2025 dan direncanakan berlangsung hingga akhir masa pelaporan SPT Tahunan PPh.
“Wajib pajak yang memanfaatkan layanan ini sangat beragam, mulai dari Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan, Usahawan, Pensiunan, hingga Wajib Pajak Badan yang baru terbentuk dan belum memahami pembuatan neraca serta laporan laba rugi. Pembukaan layanan ini juga bertujuan untuk membantu wajib pajak yang mengalami kesulitan memahami Coretax DJP dan menyampaikan SPT Tahunan melalui e-Form,” ungkap salah satu petugas KPP Pratama Jambi Telanaipura.
KPP Pratama Jambi Telanaipura berharap layanan ini dapat meningkatkan pemahaman wajib pajak mengenai penggunaan aplikasi Coretax DJP dan penyampaian SPT Tahunan. Ke depannya, wajib pajak dapat melakukan penyampaian SPT secara mandiri tanpa kendala.
Pewarta: Pribadi Dhisa Agung |
Kontributor Foto: Pribadi Dhisa Agung |
Editor: Trio Nofriadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 51 kali dilihat