Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bintuhan melaksanakan kegiatan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di lingkungan Kantor Bupati Kabupaten Kaur, Kab. Kaur (Jumat, 27/2). Asistensi pelaporan SPT Tahunan diberikan oleh Tri Setiyo Nugroho selaku Kepala KP2KP Bintuhan kepada Abdul Hamid selaku Wakil Bupati Kabupaten Kaur.
Kegiatan pendampingan pelaporan SPT Tahunan dilaksanakan guna membantu wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, yaitu Pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025 melalui Coretax. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan dengan benar, lengkap, dan tepat waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan pendampingan Tri, Abdul Hamid telah berhasil melaporkan SPT Tahunannya.“Melalui penerapan sistem Coretax, pelaksanaan kewajiban perpajakan, khususnya dalam pelaporan SPT Tahunan dapat dilaksanakan dengan lebih mudah, cepat, dan efisien.” Ujar Abdul Hamid. Ia juga mengajak seluruh Wajib Pajak di Kabupaten Kaur untuk melapokan SPT Tahunan tepat waktu. “Saya mengajak seluruh Wajib Pajak khususnya di lingkungan Kabupaten Kaur untuk melaporkan SPT Tahunan secara tertib dan tepat waktu sebagai bentuk kontribusi dalam mendukung pembangunan negara,” tambah Abdul Hamid.
Melalui kegiatan ini, Tri berharap adanya peningkatan kesadaran dan kepatuhan perpajakan masyarakat khususnya yang berada di Kabupaten Kaur untuk melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025 dengan tepat waktu.
| Pewarta: Ayu Rahmadiyani |
| Kontributor Foto: Ayu Rahmadiyani |
| Editor: Theresia Helena Paulina |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 1 kali dilihat
