Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilegon melakukan penyitaan terhadap aset Primer Koperasi PT Krakatau Steel (Primkokas) di Krakatau Junction, Kota Cilegon (Kamis, 7/7).
Penyitaan ini dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Cilegon yang didampingi oleh Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3) KPP Pratama Cilegon, dan disaksikan oleh salah satu pegawai Seksi P3.
Penyitaan ini dilakukan terhadap Primkokas yang merupakan pengelola pusat pertokoan dan bisnis Krakatau Junction atas tunggakan pajak senilai 2,5 miliar rupiah.
Penyitaan terhadap aset wajib pajak tersebut dilakukan karena tidak patuhnya wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Objek penyitaan dari kegiatan ini adalah barang bergerak milik wajib pajak berupa kendaraan bermotor berupa dua unit mobil jemputan karyawan. Objek sita tersebut bernilai 760 juta rupiah. Setelah dilakukan sita, wajib pajak beritikad mengangsur sisa tunggakan yang menjadi tanggung jawabnya.
Tindakan penyitaan merupakan suatu rangkaian tindakan penegakan hukum perpajakan, mulai dari proses penagihan pasif berupa imbauan kepada wajib pajak untuk melunasi hutang pajaknya sampai dengan tindakan penagihan aktif yang diawali dengan penyampaian Surat Paksa kepada wajib pajak.
“Diharapkan dengan penyitaan ini dapat menghadirkan efek jera bagi para penunggak pajak KPP Cilegon," ujar Kepala Seksi P3 Hernawan Daru.
- 36 kali dilihat