Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Kebon Jeruk Dua kembali menghadirkan konten siniar Podcast 039 terbaru dengan mengusung tema Perekaman Bukti Potong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 melalui Laman DJP Online di Ruang Podcast KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Dua, Jakarta Barat (Kamis, 12/12). Podcast 039 merupakan podcast KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Dua, 039 merupakan kode KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Dua.
Podcast 039 kali ini dipandu oleh Asisten Penyuluh KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Dua David Arnold Hasian Lumban Tobing. Pada awal podcast, David menyebutkan dasar hukum terkait PPh Pasal 21 atas karyawan yang terbaru.
“Kawan pajak semuanya, di awal podcast ini saya akan menyebutkan terkait peraturan terbaru PPh Pasal 21 atas karyawan yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Atau Kegiatan Orang Pribadi dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2024 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26,” tutur David.
David juga menjelaskan terkait tata cara pembuatan bukti potong PPh Pasal 21 mulai dari perekaman bukti potong, impor, posting, perekaman bukti setor, sampai dengan kirim Surat Pemberitahuan Tahunan Masa PPh 21/26.
Podcast berdurasi 21 menit ini dapat ditonton melalui kanal YouTube resmi KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Dua.
Pewarta: Achmad Hafidz Suprayogi |
Kontributor Foto: Achmad Hafidz Suprayogi |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 19 kali dilihat