Modus penipuan yang mengatasnamakan layanan perpajakan terjadi kembali di Kab. Pinrang. Seorang wajib pajak atas nama Adriwati mendatangi Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang untuk mengkonfirmasi serta melaporkan adanya dugaan penipuan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (Kamis 19/2).
Penipuan diawali dengan penerimaan surat palsu berisi data diri wajib pajak, kemudian dilanjutkan dengan panggilan telepon dengan tujuan untuk verifikasi data sekaligus meminta sejumlah uang untuk prosesnya.
Adriwati mengaku menerima surat melalui WhatsApp yang tampak menyerupai dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak, lengkap dengan data diri wajib pajak dan imbauan untuk segera melakukan validasi data Coretax DJP. Tidak lama setelah menerima pesan tersebut, wajib pajak kemudian dihubungi oleh seseorang yang mengaku sebagai petugas pajak dan meminta sejumlah duit agar proses validasi dapat dilakukan dengan segera.
Ia mengaku merasa ragu dengan informasi yang diberikan sehingga ingin mencoba memastikan dengan mengajukan pertanyaan kepada si penelepon. Namun, jawaban si penelepon justru semakin menimbulkan kecurigaan.
“Saya hanya ingin memastikan kebenaran beberapa informasi, jadi saya bertanya seperti ini dari kantor pajak mana, kenapa harus dilakukan secara online, dan lain-lain. Tapi, bapak yang menelepon justru marah-marah dan mendesak saya untuk segera melakukan validasi data agar datanya segera diproses. Dari situ, saya semakin curiga dan memutuskan untuk langsung mendatangi kantor pajak terdekat saja,” ujar Adriwati
Wajib pajak kemudian langsung mendatangi KP2KP Pinrang untuk melakukan konfirmasi dan memberikan bukti chat dan menanyakan kebenaran informasi tersebut. Setelah dilakukan pengecekan, petugas memastikan bahwa surat dan panggilan telepon tersebut merupakan penipuan yang dapat merugikan wajib pajak.
Kepala KP2KP Pinrang, Akhmad Reiza Herbowo, menyampaikan apresiasi kepada wajib pajak karena segera mengkonfirmasi ke kantor pajak terdekat sehingga terhindar dari kerugian yang mungkin terjadi.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk selalu berhati-hati akan surat maupun telepon yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak. Layanan perpajakan gratis dan tidak dipungut biaya apalagi pembayaran dilakukan dengan nomor telepon atau rekening pribadi,” ujarnya.
KP2KP Pinrang kembali mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap informasi yang bersifat mencurigakan dan mengatasnamakan DJP. Apabila wajib pajak menemukan indikasi penipuan yang sama, masyarakat diimbau untuk segera melakukan konfirmasi ke kanal resmi perpajakan DJP melalui Kring Pajak 1500200 atau mendatangi kantor pajak terdekat.
| Pewarta: Luna Grasia Krista Ginting |
| Kontributor Foto: Luna Grasia Krista Ginting |
| Editor: Sumin |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 12 kali dilihat

