Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara menggelar kegiatan edukasi perpajakan secara daring melalui Live Instagram (Selasa, 15/9/2026).
Acara yang dipandu oleh dua penyuluh pajak, Poerwanto Wahyoedi S dan Ambo Aman, tersebut disaksikan oleh 20 audiens. Keduanya menjelaskan misinformasi yang sempat marak beredar di media sosial mengenai wacana pemungutan pajak rumah kontrakan.
Dalam kesempatan tersebut, Poerwanto dan Ambo meluruskan isu yang berkembang di masyarakat terkait rumor penetapan pajak baru bagi pemilik rumah kontrakan pada tahun 2027.
“DJP memastikan bahwa tidak ada program maupun jenis pajak baru yang khusus menyasar rumah kontrakan di tahun 2027. Pajak yang dimaksud sebenarnya dikenakan atas penghasilan dari sewa yang diterima oleh pemilik, bukan atas kepemilikan fisik bangunan atau rumahnya, dan regulasi mengenai pajak penghasilan (PPh) atas sewa tanah dan/atau bangunan ini sendiri sudah lama berlaku,” jelas Poerwanto.
Payung hukum pengenaan PPh atas persewaan properti ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2017. Berdasarkan Pasal 4 aturan tersebut, tarif PPh Final yang ditetapkan adalah sebesar 10% dari jumlah bruto nilai persewaan, yang mencakup seluruh biaya penyertaan seperti perawatan, pemeliharaan, keamanan, hingga fasilitas pendukung lainnya.
Poerwanto juga menggarisbawahi perbedaan fundamental antara rumah kontrakan dan rumah kos. Sesuai Pasal 2 ayat (3) PP 34 Tahun 2017, jasa pelayanan penginapan beserta akomodasinya seperti rumah kos, asrama mahasiswa atau pelajar, serta pondok pekerja dikecualikan dari objek PPh Final sewa tanah dan/atau bangunan.
Mekanisme pembayaran PPh atas sewa tanah dan/atau bangunan terbagi berdasarkan profil pihak penyewa. Apabila penyewa adalah masyarakat umum atau orang pribadi, kewajiban penyetoran PPh Final 10% dilakukan sendiri oleh pemilik properti melalui mekanisme e-Bupot “Penyetoran Sendiri” pada portal Coretax DJP.
Sebaliknya, jika penyewa berbentuk badan usaha atau perusahaan, maka pihak penyewa bertindak sebagai pemotong pajak yang wajib menerbitkan bukti potong serta menyetorkan pajaknya ke kas negara.
“PPh Final 10% berlaku untuk seluruh besaran nilai sewa tanpa ada ambang batas minimum, sedangkan untuk aset rumah tinggal yang tidak disewakan, pemilik hanya dikenakan kewajiban pajak bumi dan bangunan (PBB) yang merupakan ranah pajak daerah,” ujar Ambo Aman.
Sebagai penutup, ia menekankan pentingnya pemahaman masyarakat mengenai pemisahan antara pajak bumi dan bangunan (PBB) yang merupakan ranah pajak daerah dan PPh Sewa yang merupakan ranah pajak pusat.
Dengan edukasi dan penyebaran informasi secara berkesinambungan ini, Ambo berharap dapat meningkatkan kesadaran perpajakan masyarakat sekaligus meluruskan kekhawatiran agar wajib pajak tidak merasa terbebani oleh pemajakan ganda (double taxation).
“Selain itu, pengawasan perpajakan turut ditegaskan senantiasa mengedepankan prinsip kehati-hatian melalui analisis data komprehensif dan manajemen risiko kepatuhan wajib pajak,” pungkasnya.
| Pewarta:A. Rezky Amaliah |
| Kontributor Foto:A. Rezky Amaliah |
| Editor:Sumin |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 9 kali dilihat

