Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Balai Karimun melalui Juru Sita Pajak Negara (JSPN) M. Faishal Makky membuka blokir rekening wajib pajak yang sebelumnya telah dilakukan pemblokiran, di Kantor PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Tanjung Balai Karimun (BNI Karimun), Kepulauan Riau (Jumat, 22/7).

Pembukaan pemblokiran tersebut didampingi oleh Pemimpin Bidang Pelayanan selaku perwakilan dari BNI Karimun sebagai penyimpan. Sebelumnya, terhadap wajib pajak telah dilaksanakan pendekatan persuasif melalui undangan penyelesaian utang pajak dan tindakan penagihan aktif berupa pemberitahuan Surat Teguran, Surat Paksa, dan Pemblokiran sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar (PMK-189/2020).

“Pembukaan Pemblokiran ini dilakukan karena wajib pajak yang bersangkutan telah melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak yang menjadi dasar dilakukan pemblokiran,” terang Faishal. Pembukaan Pemblokiran dilakukan karena wajib pajak telah melunasi tunggakan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (1) huruf b PMK-189/2020 yang menyatakan bahwa pencabutan blokir sebelum dilaksanakan penyitaan, hanya dapat dilakukan dalam hal Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak yang menjadi dasar dilakukan pemblokiran.

KPP Pratama Tanjung Balai Karimun secara aktif melakukan tindakan pemblokiran rekening wajib pajak. Hal ini sejalan dengan komitmen Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melakukan upaya penegakan hukum sekaligus memberikan keadilan bagi wajib pajak yang patuh dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya

 

Pewarta: Nova Yolanda
Kontributor Foto: Romualdo Prasetya Sitorus
Editor: Mutia Ulfa