Dalam rangka memeberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Pulogadung telah membuka layanan Pojok Pajak di Kantor Kelurahan Pisangan Timur, Pulogadung, Jakarta Timur (Jumat, 8/3). 

Layanan Pojok Pajak berlangsung mulai pukul 09.00 s.d. 12.00 WIB yang bertempat di lobby utama Kantor Kelurahan Pisangan Timur. Berkoordinasi dengan pihak Kantor Kelurahan Pisangan Timur, masyarakat khususnya warga Kelurahan Pisangan Timur telah diberitahukan tentang akan diadakannya layanan Pojok Pajak, sehingga layanan ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh seluruh kalangan masyarakat. Lobby utama telah dipadati oleh warga yang ingin mengunjungi layanan Pojok Pajak.

Segenap petugas Pojok Pajak KPP Pratama Jakarta Pulogadung sigap melayani dan memperluas layanan perpajakan melalui layanan Pojok Pajak. Layanan perpajakan yang diberikan di Pojok Pajak berupa asistensi pengisian/ pelaporan SPT Tahunan secara online, pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), permohonan aktivasi dan/atau cetak ulang Electronic Filing Identification Number (EFIN) dan konsultasi terkait perpajakan.

Tim Penyuluh Pajak, Account Representatives, dan Relawan Pajak turut menghimbau dan memastikan Wajib Pajak sudah  melakukan Pemadanan NIK menjadi NPWP sebelum tanggal 1 Juli 2024.

Dengan adanya layanan Pojok Pajak, diharapkan dapat membantu masyarakat dalam melaksanakan pemenuhan kewajiban perpajakannya. Melayani dengan sepenuh hati untuk Indonesia yang lebih baik.

 

Pewarta: Putri Hanindyawati
Kontributor Foto: Putri Hanindyawati
Editor: Lilis Maryati

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.