Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cicadas melakukan penyitaan terhadap aset berupa satu unit rumah dari Wajib Pajak Badan PT BP di Kecamatan Gedebage, Kota Bandung (Rabu, 24/11).

Kegiatan tersebut dipimpin oleh JSPN KPP Pratama Bandung Cicadas Unar Sunarya yang didampingi oleh Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3) Irawan serta pelaksana seksi P3  Pandu Laksa Gumilang.

Unar menyampaikan bahwa PT BP memiliki utang pajak sebesar Rp251.000.000,00  sejak tahun 2016 hingga 2020.

“Penyitaan ini dilakukan setelah melalui rangkaian penagihan sebelumnya dan telah dilakukan upaya-upaya persuasif kepada wajib pajak,” tutur Unar.

Kegiatan penyitaan berlangsung kooperatif dengan diakhiri penandatanganan berita acara dan pemberian tanda bukti penyitaan.