Tim penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali berhasil menyita empat aset berupa tanah dan bangunan setengah jadi milik tersangka berinisial RK terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana perpajakan di Desa Gadog, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. (Kamis, 4/8).

Tim penyidik mendatangi objek yang akan disita bersama tim penilai dari Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian Kantor Pusat DJP. Kegiatan penyitaan ini juga disaksikan oleh aparat desa setempat, ketua RT setempat, serta penasihat hukum tersangka.

Penyidik menyita keempat aset milik tersangka RK tersebut lantaran diduga kuat dibeli dan dibangun dengan menggunakan uang pajak yang dikemplangnya melalui sebuah perusahaan yang dipimpinnya yaitu, PT LMJ.

Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan jasa tenaga security, PT LMJ diduga kuat telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu tidak melaporkan dan menyetorkan sebagian PPN yang telah dipungut ke kas negara sejak tahun 2016 sampai dengan 2019. Akibat ulahnya tersebut, PT LMJ telah merugikan negara hingga Rp20,8 miliar.

Ancaman hukuman pidana penjara selama maksimal 20 tahun dan denda senilai maksimal Rp10 miliar telah menanti RK. Ia dijerat Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

DJP akan terus gigih dalam melakukan berbagai upaya paksa untuk menegakkan hukum pidana pajak demi terpulihkannya kerugian pada pendapatan negara.

 

Pewarta: Amardianto Arham
Kontributor Foto: Amardianto Arham
Editor: Arif Miftahur Rozaq