Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Situbondo melalui Juru Sita Pajak Freddy Duana menyita kebun jati seluas 4,4 hektar di Kecamatan Prajekan Kidul, Kabupaten Bondowoso (Selasa, 12/9).
Kebun jati tersebut milik seorang wajib pajak yang memiliki usaha bidang perdagangan alat dan bahan bangunan. “Penyitaan dilakukan oleh Tim Juru Sita KPP Pratama Situbondo yang terdiri dari saya selaku juru sita, Firos selaku pelaksana seksi terkait, dan Kepala Seksi Penagihan, Pemeriksaan, dan Penilaian Ibu Surasmi,” kata Freddy.
Freddy mengatakan saat ini aset tersebut telah berada dalam penguasaan KPP Pratama Situbondo. Aset tersebut akan digunakan sebagai jaminan agar wajib pajak melunasi utang pajaknya. “Sertifikat aset tersebut telah diserahkan kepada KPP Pratama Situbondo. Nomor dan detail sertifikat juga kami tuliskan dalam Berita Acara Pelaksanaan Sita (BAPS) sebagai tanda serah terima aset dari wajib pajak ke KPP Pratama Situbondo,” jelas Freddy.
Adapun penyitaan tersebut dilakukan karena wajib pajak memiliki tunggakan utang pajak sebesar Rp600 juta yang belum dilunasi. “Sampai saat ini, utang wajib pajak memang belum dilunasi, tetapi wajib pajak telah berkomitmen untuk mengangsur utang pajaknya serta mengajukan permohonan permohonan sanksi,” tutur Freddy.
Pewarta: Anum Intan Maulidi |
Kontributor Foto: Freddy Duana |
Editor: Mutia Ulfa |
- 10 kali dilihat