KPP Pratama Sidoarjo Utara menyerahan kendaraan kepada pemenang lelang di halaman kantor KPP Pratama Sidoarjo Utara (Selasa, 1/11). Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala KPP Sidoarjo Utara Bambang Sutrisno disaksikan oleh Juru Sita dan Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan.

Lelang sendiri telah diselenggarakan pada 10 Oktober 2022. Kendaraan yang diserahkan berupa pick up sebanyak 1 (satu) unit.

Lelang adalah bagian dari proses yang dilakukan oleh KPP setelah dilakukan penyitaan aset oleh Juru Sita. Penyitaan dilakukan sebagai akibat dari tunggakan pajak yang masih belum dibayar  oleh Wajib Pajak dan telah jatuh tempo.

Amiril Mu’minin selaku Juru Sita menyebut bahwa lelang adalah bagian dari penegakan hukum di bidang perpajakan yaitu penagihan. Jika hutang pajak tidak dilunasi dalam jangka waktu tertentu, maka penegakan hukum akan meningkat menjadi sita. Hasil dari penyitaan otomatis akan mengurangi tunggakan wajib pajak. Dan asset yang yang di sita akan di lelang secara terbuka, kemudian atas penerimaan dari lelang tersebut akan masuk ke rekening negara.

Merujuk pada Pasal 25 ayat (1) UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, penjualan secara lelang terhadap barang yang akan disita dilaksanakan melalui Kantor Lelang apabila utang pajak dana atau biaya penagihan pajak tidak dilunasi setelah dilakukan penyitaan.

Kemudian, penjualan secara lelang terhadap barang yang di sita dilaksanakan paling singkat 14 hari setelah pengumuman lelang melalui media massa. Pengumuman lelang dilaksanakan paling singkat 14 hari setelah penyitaan.

 

Pewarta: Moh. Hijrah Lesmana
Kontributor Foto: Moh. Hijrah Lesmana
Editor: Mutia Ulfa