Sebanyak 46 (empat puluh enam) bendahara pengeluaran dari berbagai unit pelayanan kesehatan di Kota Tangerang mengikuti Pelatihan Teknis Perpajakan yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tangerang Barat bertempat di Gedung Grha Bhakti Karya, Jalan Modern Golf IV, Perumahan Modernland, Poris Plawad Indah, Cipondoh, Tangerang, Banten (Rabu, 5/8/2026).
Kegiatan berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 11.00 WIB menjadi bagian dari upaya memperkuat kompetensi aparatur pemerintah dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Peserta terdiri atas bendahara pengeluaran Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Kota Tangerang, Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kota Tangerang, Rumah Sakit umum Daerah (RSUD) Kota Tangerang, dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang.
Pelatihan tersebut tidak hanya menjadi ruang pembelajaran teknis, tetapi juga menjadi sarana memperkuat koordinasi antara Pemerintah Kota Tangerang dan KPP Pratama Tangerang Barat. Materi diarahkan pada aspek perpajakan yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan tugas bendahara, khususnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta penggunaan Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Penyuluh Pajak KPP Pratama Tangerang Barat, Andi Febriansyah, Sri Harimurti, dan Muhammad Widodo Ma'ruf, memberikan penjelasan sekaligus pendampingan kepada peserta selama pelatihan. Penyampaian materi dikemas dengan pendekatan praktis agar peserta dapat menghubungkan ketentuan perpajakan dengan pelaksanaan administrasi keuangan di unit kerja masing-masing.
Dalam kegiatan tersebut, Andi Febriansyah menyampaikan bahwa pemahaman perpajakan menjadi bagian penting dalam mendukung tertib administrasi pengelolaan keuangan pemerintah. “Bendahara memiliki peran strategis dalam memastikan kewajiban perpajakan atas transaksi pemerintah dilaksanakan dengan benar. Karena itu, pemahaman terhadap ketentuan PPN dan penggunaan Coretax menjadi bekal penting dalam menjalankan tugas sehari-hari,” jelas Andi.
Sri Harimurti menambahkan bahwa transformasi layanan perpajakan melalui Coretax membutuhkan kesiapan dari para bendahara sebagai salah satu pihak yang berinteraksi langsung dengan administrasi perpajakan. “Perubahan sistem tentu membutuhkan proses adaptasi. Melalui pelatihan ini, kami berharap para bendahara tidak hanya mengetahui ketentuannya, tetapi juga semakin terbiasa menggunakan Coretax dalam melaksanakan kewajiban perpajakan,” ungkap Sri.
Sementara itu, Muhammad Widodo Ma'ruf menekankan pentingnya membangun komunikasi yang berkelanjutan antara pemerintah daerah dan KPP Pratama Tangerang Barat. “Kami berharap kegiatan ini tidak berhenti pada penyampaian materi. Hubungan dan komunikasi yang baik antara Pemerintah Kota Tangerang dengan KPP Pratama Tangerang Barat perlu terus dijaga agar berbagai kendala perpajakan yang dihadapi bendahara dapat segera dikonsultasikan dan diselesaikan,” ujar Widodo.
Sejumlah peserta memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menggali informasi mengenai penerapan PPN dan penggunaan Coretax yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas mereka di unit pelayanan kesehatan.
Melalui pelatihan ini, BKPSDM Kota Tangerang bersama KPP Pratama Tangerang Barat berharap kompetensi bendahara pengeluaran semakin meningkat sehingga mampu melaksanakan kewajiban perpajakan secara tepat, tertib, dan sesuai ketentuan. “Sinergi yang terjalin juga diharapkan dapat menjadi fondasi bagi terciptanya pengelolaan administrasi perpajakan pemerintah daerah yang semakin baik dan akuntabel,” tutup Andi.
| Pewarta: Rizki Wira Pamungkas |
| Kontributor Foto: Muhammad Widodo Ma'ruf |
| Editor: Satriyono Sejati |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 12 kali dilihat


