Kantor Pelayanan Pajak Pratama Padang Dua menyelenggarakan kegiatan sosialisasi daring melalui Zoom Meeting mengenai pelaporan SPT Tahunan bagi para karyawan PLN di wilayah Sumatera Barat, Rabu (4/3). Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 180 partisipan yang terdiri atas para pegawai PLN serta pejabat fungsional penyuluh pajak dari KPP Pratama Padang Dua. Sosialisasi tersebut disampaikan oleh penyuluh pajak Ade Helmi dan Retno Nilam Sari sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan pemahaman serta kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakan. Dalam kegiatan ini, peserta diberikan penjelasan mengenai tata cara pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan melalui sistem terbaru yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak, yaitu Coretax Administration System.
Coretax merupakan sistem administrasi perpajakan terintegrasi yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memodernisasi layanan perpajakan di Indonesia. Melalui sistem ini, berbagai layanan perpajakan seperti registrasi wajib pajak, pelaporan pajak, pembayaran, hingga pengelolaan data perpajakan dilakukan secara digital dalam satu platform terpadu. Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan bahwa pelaporan SPT Tahunan kini dapat dilakukan melalui Coretax dengan proses yang lebih sistematis dan transparan. Wajib pajak diimbau untuk memastikan bahwa seluruh data yang dilaporkan telah sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
Selain pengisian data penghasilan, peserta juga diberikan penjelasan secara lebih mendetail mengenai kewajiban pelaporan data harta atau aset yang dimiliki pada akhir tahun pajak, seperti tabungan, kendaraan, tanah, dan bangunan. Wajib pajak juga perlu mencantumkan informasi mengenai kewajiban atau utang yang masih dimiliki, serta melengkapi data anggota keluarga yang menjadi tanggungan. Kelengkapan dan ketepatan pengisian data tersebut sangat penting karena menjadi bagian dari transparansi informasi perpajakan serta membantu pemerintah dalam membangun basis data perpajakan yang akurat. Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan para peserta dapat memahami prosedur pelaporan SPT Tahunan dengan lebih baik, sehingga dapat melaksanakan kewajiban perpajakan secara tepat waktu, benar, dan bertanggung jawab sebelum 31 Maret 2026 demi mendukung pembangunan nasional serta meningkatkan kesadaran pajak di tengah masyarakat.
| Pewarta: Threesya Aldina |
| Kontributor Foto: Tim Penyuluh KPP Pratama Padang Dua |
| Editor: Trio Nofriadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 3 kali dilihat


