Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kendari, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kolaka, dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bau-Bau menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Asistensi Tata Cara Penyelesaian Administrasi Perpajakan Kewajiban Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (PHTB) di Aula KPP Pratama Kendari (Selasa, 02/12). Kegiatan ini diikuti oleh para Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dari seluruh Sulawesi Tenggara.

Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan dua narasumber, yaitu Akhbar Budiman Farsitianto Armanto selaku Penyuluh KPP Pratama Kolaka dan La Ode Muhammad Ruslan Emba, S.H., M.Si., yang menjabat sebagai Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Sulawesi Tenggara.

Tujuan penyelenggaraan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman notaris dan PPAT di Sulawesi Tenggara tentang ketentuan Pajak Penghasilan Final Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (PHTB). Materi yang disampaikan meliputi tahapan pengajuan PHTB melalui sistem Coretax DJP, prosedur pengajuan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN), serta tata cara pengurusan Surat Keterangan Bebas (SKB).

“Dalam setiap pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, wajib pajak perlu memahami bahwa mereka memiliki dua tanggung jawab utama: pertama, memastikan seluruh dokumen pengalihan memenuhi ketentuan pertanahan; dan kedua, memenuhi kewajiban perpajakan seperti pelunasan PPh dan BPHTB sebelum akta dapat ditandatangani. Kepatuhan ini bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bagian dari upaya menjaga tertib administrasi dan transparansi dalam transaksi tanah,” ujar Akhbar.

Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan, khususnya dalam pengelolaan administrasi PHTB di Wilayah Sulawesi Tenggara. Dengan pemahaman yang lebih baik mengenai ketentuan perpajakan dan sistem Coretax DJP, para PPAT diharapkan dapat lebih optimal dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.

 

Pewarta: Reginaldi Eleazar Pratama
Kontributor Foto: Reginaldi Eleazar Pratama
Editor: Muhammad Irwan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.