
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ngawi melaksanakan kegiatan verifikasi lapangan dalam rangka penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi Bangunan (PBB) Sektor Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan, Minyak dan Gas Bumi, Pertambangan dan Penguasaan Panas Bumi, Pertambangan Mineral atau Batubara dan Lainnya (P5L) Tahun 2023 pada sektor perkebunan kepada salah satu wajib pajak yaitu PT Candiloka Jamus yang berlokasi di Desa Girikerto, Kecamatan Sine, Jamus, Ngawi, Jawa Timur (Rabu, 8/3).
Kunjungan kali ini dilakukan oleh Asisten Penilai Pajak terampil yaitu Ade Rizky Madyaratri dan Brianto Gutomo sebagai salah satu pelaksana di Seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan dalam rangka memverifikasi kebenaran data wajib pajak pada pelaporan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang sudah dilaporkan secara luring melalui laman DJP Online oleh wajib pajak.
Verifikasi lapangan tersebut mencakup verifkasi atas kebenaran luasan bumi dan spesfikasi bangunan yang terdapat pada lokasi kebun. PT Candiloka Jamus sendiri merupakan salah satu perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan yang memiliki komoditas tanaman utama berupa tanaman teh yang nantinya dilakukan proses produksi sampai dengan wujud daun teh kering dan dikirimkan ke beberapa perusahaan yang sudah menjadi rekanan dari PT Candiloka Jamus.
“Kunjungan ini merupakan kunjungan kedua kalinya, KPP Pratama Ngawi lakukan verifkasi langsung ke lapangan untuk mengecek kebenaran isian data pada SPOP yang kami laporkan, untuk nantinya mereka gunakan sebagai dasar penetapan NJOP PBB dan penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB di Tahun 2023,” imbuh Sutomo yang merupakan salah satu staf Tata Usaha dan Keuangan di PT Candiloka Jamus.
Kunjungan ini ditutup dengan foto bersama dengan perwakilan pegawai dari PT Candiloka Jamus dan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara kunjungan lapangan oleh pihak PT Candiloka dan pegawai dari KPP Pratama Ngawi. Setelah kegiatan ini dilakukan, KPP Pratama Ngawi akan menerbitkan dan menyampaikan SPPT PBB Tahun 2023 sebagai dasar pembayaran PBB P5L di bulan April 2023 ini.
Pewarta: Tim Konten KPP Pratama Ngawi |
Kontributor Foto: Tim Konten KPP Pratama Ngawi |
Editor: Siti Nurchoiriyati |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 31 kali dilihat