Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Kebon Jeruk Dua berhasil melakukan penyitaan atas rekening penunggak pajak sebesar 8,8 miliar rupiah di salah satu bank di Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat (Rabu, 25/05). Pelaksanaan penyitaan dilakukan oleh Raka Nanda Saputra selaku JSPN KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Dua bersama Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3) dan pelaksana Seksi P3, serta Pejabat Pemerintah Kelurahan Kebon Jeruk.
Wajib pajak yang berinisial PT X bergerak di bidang perdagangan besar mesin, peralatan, dan perlengkapan lainnya memiliki utang pajak atas Surat Ketetapan Pajak (SKP) tahun 2020 sebesar 25 miliar rupiah. Wajib pajak telah diberikan tenggat waktu untuk melunasi tunggakan pajaknya dan telah dilakukan upaya persuasif lainnya. Namun, setelah diberi waktu sesuai dengan ketentuan yang ada, PT X belum juga melunasi utang pajaknya sesuai dengan yang tercantum dalam SKP.
Raka Nanda menyampaikan bahwa penyitaan ini merupakan salah satu upaya dalam melakukan penegakan hukum perpajakan. Penegakan hukum perpajakan dilakukan untuk memberikan rasa adil kepada wajib pajak yang telah memenuhi kewajiban perpajakan dengan patuh dan taat serta memberikan efek jera bagi penunggak pajak. Hal ini juga dapat memberikan contoh bagi wajib pajak yang lain untuk tidak melakukan tindakan melawan hukum dan selalu memenuhi kewajiban perpajakan.
Atas sitaan rekening wajib pajak PT X kemudian telah dilakukan pemindahbukuan ke kas negara pada Jumat, 24 Juni 2022.
- 31 kali dilihat