Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Demak bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Demak (Dinas Kesehatan) menyelenggarakan bimbingan teknis aktivasi akun Coretax di Aula Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kabupaten Demak (Selasa, 2/12). Peserta kegiatan yaitu para pegawai pengelola keuangan perwakilan dari 27 Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), dua Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), dan satu Labkesda di Kabupaten Demak.

Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Dinas Kesehatan, Nani Amrin membuka acara dan meminta para peserta untuk memperhatikan penjelasan dengan baik agar bisa praktik aktivasi akun Coretax dan meneruskan informasi kepada rekan kerja di kantornya.

“Kita, Dinas Kesehatan, RSUD, Puskesmas, dan Labkesda selama ini sudah tertib membayar dan melaporkan pajak melalui Coretax DJP. Saya ingin para pegawai juga tertib melaporkan SPT Tahunan pribadinya dengan Coretax DJP”, tutur Nani.

Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Demak, Kushartoto menyampaikan apresiasi atas kerja sama Dinas Kesehatan yang menyelenggarakan bimbingan teknis aktivasi akun Coretax pegawai dengan mengundang duta Coretax dari setiap kantor di bawah Dinas Kesehatan yang diharapkan dapat menularkan informasi ke semua pegawai di lingkungan Dinas Kesehatan. Kegiatan ini penting diselenggarakan untuk persiapan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2025 oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang harus dilakukan melalui Coretax dan melaksanakan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2025 bahwa ASN wajib melakukan aktivasi akun Coretax paling lambat 31 Desember 2025.

Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi tata cara aktivasi akun Coretax dan pembuatan kode otorisasi oleh tim penyuluh pajak. Para ASN yang telah melaporkan SPT Tahunan secara online dapat langsung memilih lupa kata sandi pada laman Coretax, mengisi data yang diminta berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tujuan konfirmasi yang diinginkan yaitu alamat surat elektronik atau nomor gawai. Kemudian, akan terkirim tautan pengaturan ulang kata sandi akun Coretax ke tujuan konfirmasi yang dipilih.

Para peserta langsung praktik menggunakan laptop atau ponsel masing-masing. Setelah berhasil membuat kata sandi baru dan login akun Coretax, para peserta membuat kode otorisasi agar dapat menandatangani dokumen pada Coretax DJP, termasuk SPT Tahunan. Tim penyuluh sigap membantu ketika peserta mengalami kendala dan memastikan bahwa semua peserta telah berhasil membuat kode otorisasi. Setelah itu, dibuka sesi tanya jawab agar para duta Coretax semakin paham dan mantap untuk mengajari rekan kerjanya melakukan aktivasi akun Coretax.

“Semoga setelah kegiatan ini, semua pegawai Dinas Kesehatan dapat segera melakukan aktivasi akun Coretax dan membuat kode otorisasi,” harap Kushartoto mengakhiri kegiatan.

 

Pewarta: Anaalaili Nawaz
Kontributor Foto: Agus Mukti Wibowo
Editor: Yahya Ponco Aprianto

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.