Muhammad Rusli Zainuddin, Juru Sita Pajak Negara KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Dua menuturkan bahwa telah melakukan penyitaan rekening penunggak pajak sebesar Rp2,1 Miliar di salah satu bank di Kecamatan Palmerah, Kota Jakarta Barat (Senin, 6/12).

Di ruang kerjanya di Jalan K. S. Tubun, Jakarta Barat, Muhammad Rusli Zainuddin menambahkan bahwa saat melakukan penyitaan rekening tersebut, ia didampingi oleh Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3) KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Dua dan satu pelaksana seksi P3. 

Ia melanjutkan, penunggak pajak bersikap kooperatif sehingga setelah proses sita berhasil dilakukan pemindahbukuan ke rekening kas negara. Penunggak pajak bergerak dibidang resin sintesis dan bahan baku plastik. Ia memiliki utang pajak atas Surat Ketetapan Pajak (SKP) Tahun 2018 sebesar RP3,5 Miliar. Penunggak pajak telah diberikan tenggat waktu untuk melunasi tunggakan pajaknya dan upaya persuasif lainnya. Namun setelah diberi waktu sesuai dengan ketentuan yang ada, penunggak pajak belum juga melunasi utang pajaknya sesuai dengan yang tercantum dalam SKP. 

Muhammad Rusli Zainuddin juga menjelaskan bahwa penyitaan ini merupakan salah satu upaya dalam melakukan penegakan hukum perpajakan. Penegakan hukum dilakukan untuk memberikan rasa adil kepada wajib pajak yang telah memenuhi kewajiban perpajakan dengan patuh dan taat, serta memberikan efek jera bagi penunggak pajak. Hal ini juga dapat memberikan contoh bagi wajib pajak yang lain untuk tidak melakukan tindakan melawan hukum dan selalu memenuhi kewajiban perpajakan.