Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Teluk Kuantan memberikan layanan perpajakan langsung kepada sekitar 150 petani kelapa sawit di Desa Bumi Mulya dan Desa Marsawa, Kabupaten Kuantan Singingi (Selasa—Rabu, 13–14/10/2026).
Melalui kegiatan layanan di luar kantor (LDK) bertajuk “KP2KP Teluk Kuantan Mendekatkan Layanan untuk Masyarakat” tersebut, petani memperoleh edukasi mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026, asistensi pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan orang pribadi, serta asistensi pembuatan kode billing pajak.
Kegiatan yang berlangsung di balai desa masing-masing tersebut menjadi upaya KP2KP Teluk Kuantan untuk memperluas akses pelayanan sekaligus meningkatkan kepatuhan perpajakan petani kelapa sawit, khususnya masyarakat yang menghadapi kendala jarak dan akses menuju kantor pajak.
Kepala KP2KP Teluk Kuantan, Alan Afriyanto, membuka kegiatan sekaligus menyampaikan materi utama mengenai PP Nomor 20 Tahun 2026, yang mengubah ketentuan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
Alan menjelaskan bahwa wajib pajak yang memenuhi kriteria dapat memanfaatkan tarif pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen atas penghasilan usaha dengan peredaran bruto tertentu, sesuai ketentuan yang berlaku.
“Petani kelapa sawit yang memenuhi kriteria dapat memanfaatkan fasilitas PPh final dengan tarif 0,5 persen sepanjang peredaran bruto usahanya tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Perubahan ketentuan ini juga memberikan kepastian mengenai jangka waktu pemanfaatan fasilitas bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan,” jelas Alan.
Selain sosialisasi regulasi, petugas KP2KP Teluk Kuantan menjelaskan kewajiban pelaporan SPT tahunan bagi wajib pajak orang pribadi. Petani yang memperoleh penghasilan dari usaha perkebunan perlu memahami kewajiban pelaporan penghasilan, harta, dan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan. Batas waktu normal penyampaian SPT tahunan orang pribadi adalah tiga bulan setelah akhir tahun pajak, yaitu 31 Maret untuk wajib pajak dengan tahun pajak kalender.
Setelah penyampaian materi, petugas memberikan asistensi langsung dalam pengisian dan penyampaian SPT tahunan serta pembuatan kode billing PPh. Para peserta juga berkonsultasi mengenai penghitungan PPh final, penerapan ketentuan terbaru, dan pencatatan penghasilan usaha perkebunan kelapa sawit.
Salah seorang peserta, Cici, mengapresiasi layanan di luar kantor tersebut karena membantu petani memahami cara memenuhi kewajiban perpajakan.
“Kami sebenarnya ingin memenuhi kewajiban perpajakan, tetapi belum mengetahui caranya. Jarak desa kami ke kantor pajak cukup jauh dan kondisi jalan di beberapa bagian juga rusak. Karena itu, kegiatan ini sangat membantu kami,” ujar Cici.
Melalui kegiatan LDK, KP2KP Teluk Kuantan tidak hanya menyampaikan informasi mengenai perubahan ketentuan perpajakan, tetapi juga membantu masyarakat menyelesaikan kebutuhan administrasi secara langsung. Kehadiran petugas di desa menjadi langkah konkret untuk mendekatkan pelayanan, mengurangi hambatan akses, dan membangun kepatuhan sukarela di kalangan petani kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi.
| Pewarta: R. Angga Eagisa |
| Kontributor Foto: Boy Yendra |
| Editor: Agustina Ekalestari |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 40 kali dilihat



