Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Painan memberikan edukasi kepada pegawai notaris terkait pembuatan billing dan tata cara validasi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB) melalui akun Coretax DJP notaris di KP2KP Painan, Kabupaten Pesisir Selatan (Kamis, 10/9/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan di KP2KP Painan tersebut merupakan salah satu bentuk edukasi dan pelayanan perpajakan kepada pihak yang berperan dalam proses administrasi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Melalui kegiatan ini, KP2KP Painan berupaya memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada pegawai notaris mengenai pemenuhan kewajiban perpajakan.
Edukasi diberikan oleh Ulfa Sandari, pegawai KP2KP Painan. Dalam kegiatan tersebut, Ulfa menjelaskan tahapan pembuatan billing serta proses validasi PHTB melalui menu layanan perpajakan pada Coretax DJP. Penjelasannya membantu pegawai notaris memahami penggunaan layanan perpajakan secara digital sehingga proses pemenuhan kewajiban perpajakan dan pengajuan validasi PHTB dapat dilakukan dengan tepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Validasi PHTB dilakukan melalui menu Layanan Perpajakan pada Coretax (DJP--red). Kami memberikan edukasi ini agar pegawai notaris dapat memahami tahapan layanan tersebut dan dapat membantu wajib pajak dalam proses pemenuhan kewajiban perpajakannya,” ujar Ulfa.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa untuk melakukan validasi PHTB melalui akun Coretax DJP notaris, layanan yang digunakan adalah menu AS.01 (Pemenuhan Kewajiban Perpajakan) dan sublayanan AS.01-04, yang secara khusus digunakan untuk proses validasi PHTB melalui notaris.
Tak hanya itu, Ulfa juga memberikan edukasi mengenai pembuatan billing melalui Coretax DJP. Ia mengaku merasa pemahaman mengenai tahapan pembuatan billing dan validasi PHTB penting bagi pegawai notaris karena berkaitan dengan proses administrasi perpajakan yang perlu dipenuhi dalam pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
"Pemahaman terhadap layanan perpajakan berbasis digital menjadi hal penting bagi notaris dan pegawainya. Dengan pemahaman yang baik, pegawai notaris diharapkan dapat memberikan informasi yang tepat kepada wajib pajak serta membantu kelancaran proses administrasi perpajakan," ujarnya.
Pegawai notaris mendapat kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan berdiskusi mengenai tahapan pembuatan billing maupun proses validasi PHTB melalui Coretax DJP.
“Kami berharap setelah mendapatkan edukasi ini, pegawai notaris semakin memahami proses pembuatan billing dan validasi PHTB melalui Coretax. Jika terdapat kendala atau hal yang belum dipahami, wajib pajak maupun pihak terkait dapat berkonsultasi dengan KP2KP Painan,” ungkap Ulfa.
Pemanfaatan Coretax DJP dalam pelaksanaan layanan perpajakan merupakan bagian dari transformasi administrasi perpajakan menuju sistem yang lebih terintegrasi dan berbasis digital.
Melalui kegiatan ini, KP2KP Painan terus membangun komunikasi dan sinergi dengan notaris serta pihak terkait dalam mendukung pemenuhan kewajiban perpajakan masyarakat.
| Pewarta: Ulfa Sandari |
| Kontributor Foto: Tim Dokumentasi |
| Editor: Trio Nofriadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 6 kali dilihat


