Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mempawah menggelar sosialisasi kepada notaris dan pejabat pembuat akta tanah (PPAT) se-Kabupaten Mempawah di KP2KP Mempawah, Kabupaten Mempawah (Selasa, 29/9/2026).
Dalam pelaksanaannya, KP2KP Mempawah menggandeng Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kubu Raya, Kantor Pertanahan Kabupaten Mempawah, dan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Mempawah.
Kegiatan tersebut membahas rangkaian proses pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, mulai dari alur alih media oleh kantor pertanahan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) oleh BPPRD, hingga pajak penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PPh PHTB) oleh KPP Pratama Kubu Raya.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh notaris dan PPAT Kabupaten Mempawah, serta sejumlah pejabat dan narasumber dari instansi yang terlibat dalam proses pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Kepala KP2KP Mempawah, Natalia Destri Mariani, menyampaikan bahwa pelibatan berbagai instansi dalam kegiatan sosialisasi merupakan bagian dari upaya memperkuat koordinasi dalam pelayanan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Menurutnya, pemahaman yang sama antara instansi dan PPAT diperlukan karena proses tersebut melibatkan beberapa tahapan dengan kewenangan yang berbeda.
“Proses pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan melibatkan beberapa pihak, baik dari sisi pertanahan maupun perpajakan. Karena itu, kami ingin mempertemukan para pihak dalam satu forum agar informasi mengenai alur dan kewajiban yang harus dipenuhi dapat disampaikan secara lebih jelas dan selaras. Dengan pemahaman yang baik, kami berharap proses pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih lancar,” ujar Natalia.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mempawah, Imam Malvina Yusuf Putra, menjadi narasumber dengan materi alur alih media yang dilakukan oleh kantor pertanahan. Materi tersebut memberikan gambaran tahapan administrasi pertanahan yang perlu diperhatikan dalam proses pengalihan hak.
Selanjutnya, Kepala BPPRD Kabupaten Mempawah, Suparianto, S.STP., M.Ec.Dev., menyampaikan materi mengenai BPHTB. Pembahasan meliputi aspek perpajakan daerah yang berkaitan dengan perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan serta tahapan yang perlu diperhatikan oleh pihak yang berkepentingan dalam memenuhi kewajiban BPHTB.
Dari sisi pajak pusat, materi PPh PHTB disampaikan oleh Pani Melianto selaku tim penyuluh KPP Pratama Kubu Raya. Materi tersebut membahas kewajiban pajak penghasilan yang timbul atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan serta keterkaitannya dengan proses administrasi pengalihan hak.
Selain penyampaian materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan diskusi bersama para peserta. Dalam sesi diskusi, para narasumber memberikan penjelasan dan klarifikasi sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.
Ketua IPPAT Kabupaten Mempawah, Fam Johanes, turut hadir dalam kegiatan tersebut. Kehadiran IPPAT menjadi bagian dari penguatan sinergi dengan profesi PPAT yang berperan dalam proses pembuatan akta terkait peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, KP2KP Mempawah bersama instansi terkait berkomitmen memperkuat komunikasi dengan notaris dan PPAT Kabupaten Mempawah. Kolaborasi ini membantu menyelaraskan pemahaman mengenai alur administrasi serta pemenuhan kewajiban BPHTB dan PPh PHTB dalam proses pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
| Pewarta: Jevano Aldricksen Supriyanto |
| Kontributor Foto: Jevano Aldricksen Supriyanto |
| Editor: Mohamad Ari |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 7 kali dilihat



