Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mamasa bersama dengan Fungsional Penyuluh KPP Pratama Majene, Suhendri Wahyu dan Suhada Suryo Putro, menyelenggarakan Bimbingan Teknis terkait Pembuatan Bukti Potong dan Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa melalui Sistem Coretax DJP bagi Bendahara Instansi Pemerintah.

Kegiatan ini berlangsung di Aula Rumah Makan Al Mubarak, yang berlokasi di Jalan Poros Mamasa, Osango, Kec. Mamasa, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Rabu, 26/2).

Bimbingan teknis ini dilakukan dengan metode praktik langsung dalam pembuatan bukti potong dan pelaporan SPT Masa melalui sistem Coretax DJP. Peserta dibimbing mulai dari tahap awal hingga akhir terkait Bukti Potong PPh Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23, serta pelaporan SPT Masa PPh 21, SPT Masa Unifikasi, dan SPT Masa PPN .

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala KP2KP Mamasa, Yudha Kris Okta Rianto. Mengingat keterbatasan waktu, sosialisasi diadakan dalam satu hari saja yang sekaligus memberikan kesempatan lebih luas bagi para bendahara untuk berinteraksi dan bertanya.

Dalam sambutannya, Yudha menegaskan bahwa pembuatan bukti potong dan pelaporan SPT Masa melalui Coretax DJP merupakan kewajiban bagi setiap bendahara instansi pemerintah.

"Pembuatan bukti potong dan pelaporan SPT Masa melalui sistem Coretax DJP adalah kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh bendahara instansi pemerintah. Tanggung jawab mereka tidak hanya terbatas pada penyetoran pajak, tetapi juga mencakup pelaporannya," ujar Yudha.

Melalui bimbingan teknis ini, KP2KP Mamasa berharap seluruh bendahara instansi pemerintah dapat mengerti dan memahami terkait proses dan tahapan pembuatan bukti potong dan pelaporan SPT Masa melalui Coretax DJP untuk periode Tahun 2025.

Yudha mengingatkan agar setiap bendahara instansi pemerintah melakukan pelaporan SPT Masa tepat waktu untuk menghindari sanksi denda akibat keterlambatan.

Pewarta: Aljeris Daniel B
Kontributor Foto: Aljeris Daniel B
Editor: Sumin

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.