Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng memberikan edukasi kepada wajib pajak terkait tata cara validasi data secara daring (Senin, 7/11). Edukasi ini dilakukan secara tatap muka di ruang Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar.

Pihak KP2KP Benteng menyatakan bahwa kebijakan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi wajib pajak orang pribadi, membuat wajib pajak harus melakukan validasi data pribadinya. Petugas helpdesk KP2KP Benteng Bastomi Ali Ustadi menjelaskan kepada wajib pajak bahwa validasi data dapat dilakukan secara daring melalui laman pajak.go.id.

"Dengan validasi data secara online, wajib pajak dapat melakukan konfirmasi data pribadi tanpa harus datang ke kantor pajak," jelas Bastomi.

Dalam validasi data pribadi secara online, wajib pajak dapat mengkonfirmasi data seperti NIK, nama, tempat tanggal lahir dan juga data KLU.

"Selain itu wajib pajak juga bisa menambahkan atau merubah anggota keluarga," tambah Bastomi.

Nur Hasni, salah satu wajib pajak pajak yang mendapatkan edukasi menmberikan apresiasi pada petugas KP2KP Benteng yang telah memberikan edukasi cara validasi data secara daring.

"Dengan edukasi ini, saya menjadi mengerti cara validasi secara online sehingga data pribadi saya sudah sesuai," tutur Nur Hasni.

Edukasi cara validasi data secara online ini terus digencarkan kepada wajib pajak yang datang langsung ke kantor pajak maupun secara daring melalui layanan online KP2KP Benteng di aplikasi WhatsApp. Hal ini dilakukan karena masih banyaknya data wajib pajak khususnya di Kabupaten Kepulauan Selayar yang belum valid.

 

Pewarta: Muhammad Irfan Nashih
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Benteng
Editor: Satrio Ramadhan