KP2KP Bengkayang melaksanakan kegiatan sosialisasi tentang Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang dihadiri oleh berbagai instansi pemerintahan dan pelaku usaha UMKM di wilayah Bengkayang, Sambas dan Singkawang (Rabu, 24/11).

Dalam kegiatan tersebut disampaikan point penting perihal apa saja yang diperbaharui dalam undang-undang tersebut. mencangkup aturan Ketentuan Umum Perpajakan(KUP), Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Program pengungkapan sukarela (PPS), Pajak karbon, Cukai. yang mulai diberlakukan secara bertahap

Perubahan tersebut diharapkan dapat menciptakan lingkungan perpajakan yang efisien, netral, fleksibel, efektif, adil dan memberikan kepastian.