Menjelang dimulainya kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 yang pertama kalinya akan dilakukan melalui Coretax DJP, Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Lima berkolaborasi dengan Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus sukses menggelar kegiatan edukasi pajak di Aula Sinergi Lantai 6 Kanwil DJP Jakarta Khusus (Kamis, 8/9). Kegiatan ini bertajuk Edukasi Pengisian SPT Tahunan PPh Badan dan Orang Pribadi melalui Coretax DJP.

Edukasi ini menjadi bagian penting dari agenda pembinaan Kanwil DJP Jakarta Khusus yang berlangsung selama dua hari, 7–8 Oktober 2025. Sebanyak 100 wajib pajak terdaftar di KPP PMA Lima ditargetkan untuk mengikuti kegiatan ini. Peserta yang hadir merupakan perwakilan perusahaan yang berperan dalam pengelolaan perpajakan, akuntansi, hingga sumber daya manusia.

Agar penyampaian materi lebih efektif, peserta dibagi ke dalam dua sesi pelatihan. Sesi pertama diikuti oleh 25 wajib pajak pada pukul 08.00–11.30 WIB. Sedangkan sesi kedua berlangsung pukul 13.00–16.30 WIB dengan jumlah peserta yang sama. Pelatihan tidak hanya diberikan melalui penjelasan teori, tetapi juga melalui praktik langsung menggunakan fasilitas MTRA berbasis intranet. Dengan metode ini, peserta dapat mencoba sendiri proses penting seperti aktivasi akun Coretax, permintaan kode otorisasi DJP, hingga pengisian SPT Tahunan secara lengkap.

Tim edukator dari KPP PMA Lima dan Kanwil DJP Jakarta Khusus terlibat penuh dalam penyampaian materi dan pendampingan. Fungsional Penyuluh KPP PMA Lima, Iqbal Pratama dan Arif Susanto, terlihat aktif membantu peserta selama sesi praktik. Sementara itu, materi utama disampaikan oleh Fungsional Penyuluh Kanwil DJP Jakarta Khusus, M. Sofi Raga Sukmana.

Selama kegiatan berlangsung, banyak peserta mengajukan pertanyaan dan aktif berdiskusi. Aktivitas tersebut mencerminkan kesiapan dan komitmen wajib pajak untuk beradaptasi dengan platform Coretax DJP, yang akan menjadi sistem utama dalam pelaporan SPT Tahunan pada periode berikutnya.