Dalam rangka perluasan edukasi perpajakan dengan memanfaatkan sosial media, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten kembali menayangkan siniar (podcast) “Kata.Lo.Gue” yang mengupas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (Senin, 6/7).
Episode siniar ke-78 ini ditayangkan melalui kanal resmi YouTube Kanwil DJP Banten sebagai salah satu media edukasi perpajakan bagi masyarakat. Episode kali ini Kanwil DJP Banten berkolaborasi dengan menghadirkan narasumber penyuluh pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Serpong, M Azhari Amri dan moderator penyuluh pajak Kanwil DJP Banten, Nuraini.
Diskusi dimulai dengan pembahasan latar belakang penerbitan ketentuan PP Nomor 20 Tahun 2026 terkait fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). "Ketentuan ini dirancang untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum di sektor perpajakan," tegas Amri.
Lebih lanjut dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan secara rinci beberapa perubahan penting dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya, syarat dan ketentuan wajib pajak yang dapat memanfaatkan fasilitas PPh Final ini, hingga bagaimana contoh skema pemanfaatannya.
Kedua narasumber menyampaikan bahwa ketentuan ini juga bertujuan untuk menutup celah penghindaran pajak. Narasumber menyampaikan bahwa harapannya regulasi ini dapat dimanfaatkan secara tepat sasaran bagi pelaku usaha yang benar-benar berhak.
Melalui siniar ini, Kanwil DJP Banten berkomitmen untuk terus mengedukasi masyarakat sehingga dapat semakin memahami kebijakan ketentuan perpajakan terbaru dan memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan melalui sistem Coretax DJP.
| Pewarta: Shafira |
| Kontributor Foto: Tim Dokumentasi |
| Editor: Satriyono Sejati |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 22 kali dilihat
