Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Barat telah menerima hasil putusan sidang terhadap terdakwa a.n. Rudy Kristianto dengan perkara pidana nomor 1231/Pid.Sus/2022/PN.Jkt.Brt mengenai tindak pidana perpajakan melalui wajib pajak PT Dwiputra Ekadara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Palmerah, Jakarta Barat (Senin, 12/6).
Terdakwa Rudy Kristianto selaku direktur utama telah terbukti secara sah dan meyakinkan dalam perkara pidana berupa menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 39A huruf (a) jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Terdakwa dijatuhi pidana denda sebesar jumlah kerugian pada pendapatan negara Rp352.016.846,00 (tiga ratus lima puluh dua juta enam belas ribu delapan ratus empat puluh enam rupiah) ditambah dengan sanksi berupa denda sebesar empat kali Rp352.016.846,00 sehingga total jumlahnya adalah sebesar Rp1.760.084.230,00 (satu milyar tujuh ratus enam puluh juta delapan puluh empat ribu dua ratus tiga puluh rupiah) sebagaimana yang telah disetor oleh terdakwa.
Modus operandi yang dilakukan oleh terdakwa yaitu menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya dengan tujuan untuk mengurangi jumlah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang harus dibayar dalam SPT Masa PPN PT Dwiputra Ekadara masa pajak Januari 2012 sampai dengan Desember 2014. Jaksa penuntut umum tidak menuntut hukuman penjara karena terdakwa telah membayar kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp1.760.084.230,00 (satu milyar tujuh ratus enam puluh juta delapan puluh empat ribu dua ratus tiga puluh rupiah) setelah berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dan belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Dalam kesempatan ini, Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Suparno mengimbau kepada para wajib pajak untuk tidak lagi melakukan tindak pidana di bidang perpajakan agar tidak terkena tindakan tegas berupa upaya penegakan hukum. Suparno berharap kasus ini dapat menimbulkan deterrent effect bagi wajib pajak lainnya sehingga dapat meminimalisasi kasus serupa di kemudian hari.
Pewarta: Suhono |
Kontributor Foto: Dimas Bagus Wardana |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 33 kali dilihat