Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Papua, Papua Barat, dan Maluku (Kanwil DJP Papabrama) menyelenggarakan kegiatan edukasi Coretax DJP dan pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Aula Lantai 3 Kanwil DJP Papabrama (Jumat, 10/1).

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Papabrama, Theresia Naniek Widyaningsih, hadir membuka kegiatan tersebut. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya pemahaman terhadap teknologi perpajakan modern untuk mendukung pelaksanaan tugas-tugas PPAT.

“Dengan memahami teknologi seperti Coretax (DJP –red), PPAT dapat menjalankan kewajiban perpajakannya secara lebih efisien dan akurat, sekaligus berkontribusi pada optimalisasi penerimaan negara,” ujar Naniek.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen Kanwil DJP Papabrama, Dini Mariani, bersama tim fungsional penyuluh pajak. Dini dan tim memberikan pemaparan fitur dan manfaat Coretax DJP dalam administrasi perpajakan.

Peserta mendapatkan bimbingan langsung untuk mempraktikkan penggunaan Coretax DJP dalam pelaporan pajak mereka. Dalam sesi praktik, peserta memanfaatkan fitur-fitur Coretax DJP dengan asistensi dari tim Kanwil DJP Papabrama.

Kegiatan ini diakhiri dengan sesi diskusi interaktif, di mana para peserta bertanya dan berdiskusi mengenai kendala serta solusi terkait pengelolaan pajak menggunakan Coretax DJP.

Dengan adanya kegiatan ini, Kanwil DJP Papabrama berharap kolaborasi dengan PPAT dapat semakin erat, sehingga mendukung terciptanya administrasi perpajakan yang lebih baik dan transparan.

Pewarta: Ricky F. Argamaya
Kontributor Foto: Jesica L. Aprilia S.
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.