Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan I menjadi narasumber dalam Seminar Nasional bertajuk "PP Nomor 20 Tahun 2026: Menjaga Keseimbangan antara Kemudahan Pajak, Keadilan Fiskal, dan Transformasi UMKM Menuju Naik Kelas" yang diselenggarakan Universitas Trilogi di Auditorium Lantai 2 Universitas Trilogi, Jakarta Selatan (Selasa, 14/7/2026)
Seminar ini diikuti oleh total 185 peserta, 30 di antaranya merupakan pelaku UMKM yang hadir secara daring melalui Zoom Meeting.
Hadir sebagai perwakilan Kanwil DJP Jakarta Selatan, yakni Imam Ruly Wijaya selaku penyuluh pajak. Turut hadir sebagai narasumber Khrisna Ariyudha, CEO PT Aneka Solusi Pajak. Diskusi dipandu oleh Dr. Nurul Aisyah Rachmawati, S.E., M.S.Ak., dosen Akuntansi Universitas Trilogi.
Kegiatan ini menjadi wadah bagi mahasiswa, sivitas akademika, dan pelaku UMKM untuk memperoleh pemahaman mengenai arah kebijakan terbaru perpajakan, khususnya setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah ketentuan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
Dalam pemaparannya, Ruly menegaskan, “PP Nomor 20 Tahun 2026 tidak mengubah besaran tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi UMKM. Tarif sebesar 0,5 persen atas peredaran bruto dengan batas omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun tetap dipertahankan pemerintah. Perubahan regulasi dilakukan untuk memastikan fasilitas tersebut dimanfaatkan secara tepat sasaran, adil, dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang memiliki kapasitas ekonomi lebih besar.”
Salah satu materi yang menjadi perhatian peserta adalah praktik firm splitting atau pemecahan usaha ke dalam beberapa badan usaha agar masing-masing tetap memenuhi syarat memperoleh fasilitas PPh Final 0,5 persen.
Untuk mengantisipasi firm splitting, PP Nomor 20 Tahun 2026 mempersempit cakupan subjek yang dapat memanfaatkan skema PPh Final menjadi wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi. Sementara itu, badan usaha berbentuk CV, firma, perseroan terbatas, dan BUMDes yang didaftarkan sejak peraturan berlaku wajib menggunakan mekanisme penghitungan pajak berdasarkan ketentuan umum.
Selain itu, peserta juga memperoleh penjelasan mengenai perubahan mekanisme penghitungan batas peredaran bruto sebesar Rp4,8 miliar. Jika sebelumnya penghitungan hanya memperhitungkan omzet tertentu, kini seluruh penghasilan dihitung secara agregat, baik yang berasal dari kegiatan usaha maupun pekerjaan bebas, termasuk penghasilan yang dikenai PPh final, PPh tidak final, maupun penghasilan dari luar negeri. Ketentuan ini juga berlaku bagi pasangan suami istri yang menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah, serta bagi wajib pajak yang memiliki Perseroan Perorangan.
"Profesi seperti influencer, selebgram, blogger, maupun vlogger kini secara tegas dikategorikan sebagai pekerjaan bebas. Artinya, penghasilan dari profesi tersebut tidak lagi dapat dikenai PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen, tetapi mengikuti ketentuan pajak penghasilan umum," jelas Ruly.
Di sisi lain, PP Nomor 20 Tahun 2026 memberikan kepastian bagi pelaku UMKM perorangan melalui penghapusan batas waktu pemanfaatan fasilitas PPh Final 0,5 persen. “Selama omzet belum melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak, wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan tetap dapat menggunakan tarif tersebut tanpa dibatasi jangka waktu,” tegas Ruly. “Regulasi ini juga mengatur masa transisi bagi wajib pajak yang masa pemanfaatan fasilitasnya telah atau akan berakhir,” imbuhnya.
Melalui seminar ini, Kanwil DJP Jakarta Selatan I bersama Universitas Trilogi berupaya meningkatkan literasi perpajakan di kalangan generasi muda sekaligus memberikan pemahaman mengenai implementasi PP Nomor 20 Tahun 2026.
| Pewarta: Drajad Ulung Rachmanto |
| Kontributor Foto: Riyan Tastaftiyan Adi |
| Editor: Sugiarti |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 10 kali dilihat


