Bertempat di Aula Kanwil DJP Jawa Tengah II, Kanwil DJP Jawa Tengah II dan KPP di Solo Raya bekerja sama dengan PT Pos Indonesia menggelar Sosialisasi Kepatuhan Bea Meterai kepada Wajib Pajak dari sektor perbankan, leasing dan asuransi di wilayah Solo Raya (Rabu, 17/1).
Sosialisasi dihadiri oleh lebih dari 50 peserta. Materi yang disampaikan antara lain tentang keaslian meterai tempel dan kewajiban penggunaan meterai tempel nominal 3000 untuk transaksi dengan nilai Rp250.000,- s.d. Rp1.000.000,- dan meterai tempel nominal 6000 untuk transaksi dengan nominal lebih dari Rp1.000.000,-.
- 96 kali dilihat